Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka afiliator Quotex, Doni Salmanan. Pengacara mengklaim total aset yang telah disita mencapai Rp 60 miliar.
"Total aset yang disita kurang lebih Rp 60 miliar mungkin. Dua rumah itu hampir Rp 20 miliar terus itu kendaraan-kendaraannya itu kurang-lebih Rp 50 miliar lebihlah," kata kuasa hukum Doni Salmaban, Ikbar Firdaus N, saat dimintai konfirmasi, Senin, (14/3/2022).
Dia mengatakan aset yang telah disita sesuai dengan penuturan Doni Salmanan ke penyidik. Menurutnya, pihaknya dan istri Doni pun terbuka menerima penyitaan tersebut.
"Nggak apa-apa kalau sesuai apa yang terurai dalam fakta ya nggak ditahan-tahan juga kok, udah Bu Dinan juga semua. Itu sesuai apa yang diuraikan oleh tersangka udah," ujarnya.
Selain itu, dia membenarkan jumlah rekening Doni yang telah diblokir lebih dari satu. Dia menyebut ada tiga rekening Doni yang diblokir.
"Tiga (rekening yang diblokir) sepengetahuan saya," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Sejumlah aset milik Doni Salmanan kini disita Bareksrim Polri.
Pada saat penetapan tersangka Doni Salmanan, polisi menyita ponsel hingga akun YouTube-nya. Selain itu, polisi menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, hingga flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)