Doni Salmanan Wajib Lapor hingga 2029 Usai Bebas Bersyarat

Doni Salmanan Wajib Lapor hingga 2029 Usai Bebas Bersyarat

Rifat Alhamidi - detikNews
Kamis, 09 Apr 2026 12:38 WIB
Doni Salmanan (tengah).
Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar
Jakarta -

Doni Salmanan telah bebas dari penjara setelah terjerat kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex. Dia mendapat program bebas bersyarat (PB) dan sudah keluar sejak 6 April 2026.

Dilansir detikJabar, Kamis (9/4/2026), Doni Salmanan ditahan sejak 9 Maret 2022. Dia saat itu dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, Doni Salmanan bersalah atas perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencucian uang. Meski melawan, upaya Doni Salmanan kandas hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Kini, Doni Salmanan sudah bebas dari penjara. Selain memenuhi syarat, Doni Salmanan juga mendapat total remisi selama 13 bulan 105 hari.

Meski telah bebas, Doni Salmanan tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Dia wajib lapor selama 1 bulan sekali hingga 2029.

"Klien PB atas nama DS wajib lapor ke Bapas 1 Bulan 1 kali, sampai habis masa percobaan 30 Oktober 2029," ujar Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara"

(azh/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini