Bareskrim Bongkar Kejahatan Siber, Sita Uang Tunai Rp51,9 Miliar

Foto

Bareskrim Bongkar Kejahatan Siber, Sita Uang Tunai Rp51,9 Miliar

Tsaltsabillah Khairunissa - detikNews
Kamis, 03 Sep 2026 19:00 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus kejahatan siber, mulai judi daring, spam komentar hingga promosi situs judi online di media sosial.

Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring, spam komentar di media sosial, serta promosi situs judi online. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti yang disita antara lain kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai dengan total mencapai Rp51.991.693.314.
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring, spam komentar di media sosial, serta promosi situs judi online. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta.
Kasus pertama berkaitan dengan tindak pidana perjudian daring. Aktivitas tersebut menjadi salah satu sasaran penindakan aparat di tengah maraknya pemanfaatan platform digital untuk menjalankan praktik perjudian.
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring, spam komentar di media sosial, serta promosi situs judi online. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan bersama jajaran memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring, spam komentar di media sosial, serta promosi situs judi online. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta.
Selain judi daring, polisi juga mengungkap praktik spam komentar di media sosial. Pelaku menyasar akun-akun dengan jumlah pengikut tinggi untuk menyebarkan komentar yang berpotensi mengganggu sekaligus menjangkau pengguna dalam jumlah besar.
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring, spam komentar di media sosial, serta promosi situs judi online. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta.
Kasus lainnya berkaitan dengan promosi situs judi online melalui kolom komentar di berbagai platform media sosial. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan ruang interaksi publik untuk menyebarluaskan akses menuju situs perjudian.
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring, spam komentar di media sosial, serta promosi situs judi online. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta.
Pengungkapan kasus menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber Bareskrim Polri memberantas berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital. Aparat terus melakukan penelusuran terhadap aktivitas siber yang dinilai melanggar hukum.
Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring, spam komentar di media sosial, serta promosi situs judi online. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta.
Polisi masih mendalami setiap kasus serta menelusuri aliran dana dan aktivitas digital yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan dan mengungkap jaringan kejahatan siber yang lebih luas.
Bareskrim Bongkar Kejahatan Siber, Sita Uang Tunai Rp51,9 Miliar
Bareskrim Bongkar Kejahatan Siber, Sita Uang Tunai Rp51,9 Miliar
Bareskrim Bongkar Kejahatan Siber, Sita Uang Tunai Rp51,9 Miliar
Bareskrim Bongkar Kejahatan Siber, Sita Uang Tunai Rp51,9 Miliar
Bareskrim Bongkar Kejahatan Siber, Sita Uang Tunai Rp51,9 Miliar
Bareskrim Bongkar Kejahatan Siber, Sita Uang Tunai Rp51,9 Miliar
Bareskrim Bongkar Kejahatan Siber, Sita Uang Tunai Rp51,9 Miliar


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini