Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Dapat Remisi Total 16 Bulan

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Dapat Remisi Total 16 Bulan

Rifat Alhamidi - detikNews
Kamis, 09 Apr 2026 11:03 WIB
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan saat proses pelimpahan kasus dari Bareskrim ke Kejati Jabar
Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jakarta - Doni Salmanan baru saja bebas dari penjara setelah terjerat kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex. Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah ditahan di Lapas Jelekong, Bandung, sejak 9 Maret 2022.

Suami Dinan Fajrina itu keluar dari penjara pada 6 April 2026. Jika melihat masa hukumannya, Doni Salmanan seharusnya dihukum 8 tahun.

Namun dia mendapat program pembebasan bersyarat dan remisi dengan total 13 bulan 105 hari. Kebebasan Doni Salmanan dikonfirmasi langsung Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali.

Kusnaji menyebut Doni Salmanan sudah bebas bersyarat dari penjara sejak tiga hari yang lalu.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," kata Kusnali, dilansir detikJabar, Kamis (9/4/2026).

Selain pidana badan, Doni Salmanan juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Doni Salmanan kemudian telah menyerahkan pembayaran denda tersebut ke Kejari Kabupaten Bandung pada 4 Juni 2025.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara"

(azh/idh)



Berita Terkait