Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Menurut PKB, aturan itu tidak perlu dicabut.
Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan aturan penggusuran di zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu tidak perlu dicabut. Hasbiallah menilai penggusuran pasti ada di kota-kota besar.
"Tidak. Kalau menurut saya tidak perlu dicabut karena penggusuran itu namanya aja. Bukan penggusuran, merelokasi. Dipindah tempat. Toh, Pemprov DKI Jakarta dari zamannya Pak Ahok, gubernur sekarang (Anies) itu kan dibikin rumah susun. Itu untuk orang-orang yang terkena gusur," kata Hasbiallah kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
"Setiap kota besar yang namanya penggusuran itu tidak bisa dielakkan, pasti ada," sambungnya.
Hasbiallah juga menilai pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu bukanlah satu hal yang mendesak. Dirinya juga mengatakan setiap orang yang terkena gusur akan dipindahkan dan diberi tempat.
"Kalau semuanya harus mengikuti mereka, apa kerjanya Pemprov? Apa kerjanya pemerintah? Apa kerjanya tata ruang? Kan kita butuh rapi. Ya nggak perlu dicabut pergub Ahok itu dan bukan suatu yang urgen," ujar Hasbiallah
"Sekarang zamannya Pak Anies ada nggak yang digusur? Itu kan direlokasi. Kalau digusur itu masyarakat tidak dikasih tempat. Ini masyarakat dipindahkan, dikasih tempat. Toh, bukan tanah mereka itu, tanah pemerintah," tambahnya.
Lebih lanjut Hasbiallah mengatakan penggusuran itu harus mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan segelintir orang.
"Yang paling penting harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan segelintir orang," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Prasetio Edi soal Formula E: Jangan Rugikan Nama Indonesia':
(jbr/jbr)