Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. PKS meminta Anies mengkaji kembali aturan tersebut.
Anggota Fraksi PKS Abdul Azis mengatakan sebaiknya Anies mengkaji kembali aturan penggusuran di zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu. Menurutnya, tak jadi masalah aturan penggusuran itu direvisi jika sudah tidak sesuai.
"Pertama, kita hargai adanya penyampaian aspirasi seperti ini sesuai dengan prosedur dan ini menandakan demokrasi masih hidup di Jakarta," kata Abdul Azis kepada wartawan, Kamis, (24/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira Gubernur harus mengkaji kembali Pergub 207 Tahun 2016 apakah masih sesuai dengan kondisi saat ini. Apabila dianggap sudah tidak sesuai, tidak ada salahnya direvisi untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.
Warga Diminta Mengadu ke DPRD DKI
Abdul Azis juga menyarankan kepada massa aksi untuk menyalurkan aspirasinya kepada DPRD DKI Jakarta. Dirinya mempersilakan kepada massa aksi mengajukan surat untuk melakukan audiensi dengan fraksi atau komisi yang terkait dengan tuntutan mereka.
"Mungkin akan lebih didengar apabila disalurkan aspirasinya via DPRD DKI. Silakan ajukan surat untuk audiensi ke salah satu fraksi atau komisi yang terkait dengan tuntutan ini," jelas Abdul Azis.
Warga Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran kembali mendatangi gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Massa menuntut Anies mencabut aturan penggusuran di zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Mereka menyinggung dukungan terhadap Anies di Pilgub DKI 2017.
"Hari ini kami warga negara Indonesia sekaligus warga DKI untuk itu hadir ingin bertemu Bapak Gubernur yang di mana dulu memenangkan pemilu akibat duel dengan Ahok dan sekarang Pergub Nomor 207 Tahun 2016 di mana pergub tersebut berbicara tentang penertiban lahan dan melarang untuk menduduki tanpa izin yang berhak," kata perwakilan massa aksi, Rauf, di depan gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (24/2).
Sebelumnya, massa Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/2). Saat itu, mereka menyerahkan surat kepada Anies yang berisi permintaan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili menganggap peraturan itu melegalkan penggusuran paksa serta tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, pergub itu mengizinkan aparat TNI terlibat dalam penggusuran tanah.
"Kenapa peraturan tersebut harus dicabut? Karena pergub tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM. Di sana ada legalitas bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang, dapat terlibat dalam penggusuran. Hal itu tentu melanggar UU TNI. Di sini juga bisa dilakukan prosedur penggusuran tanpa ada musyawarah, tanpa ada solusi mufakat, dan tanpa pembuktian di proses peradilan. Ini banyak melanggar UU sebenarnya," kata Charlie kepada wartawan, Kamis (10/2).
Berikut rekomendasi Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran kepada Anies Baswedan:
1. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 dan menggantinya dengan prosedur yang layak HAM. Sehingga nanti jika ada penggusuran bisa dinyatakan bahwa itu melanggar hukum dengan dasar Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
2. Proses pembentukan prosedur tersebut dilakukan partisipatif melibatkan seluruh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan komisi lain yang punya consent di situ.
3. Terkait masalah konflik agraria di Jakarta. Hingga sekarang walaupun sudah ada gugus tugas level agraria tapi pelaksanaannya tidak maksimal dan tidak tentu arahnya. Di sini kita rekomendasikan bahwa Pemprov DKI melibatkan masyarakat, melibatkan stakeholder terkait untuk merumuskan arah pembangunan, arah reforma agraria di Jakarta sesuai prinsip UU Pokok Agraria.