PKB: Anies Tak Perlu Cabut Pergub Ahok, Kota Besar Pasti Ada Penggusuran

PKB: Anies Tak Perlu Cabut Pergub Ahok, Kota Besar Pasti Ada Penggusuran

Nahda Rizky Utami - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 19:32 WIB
Warga Pancoran Gelar Aksi di Pasar Minggu, Tolak Penggusuran (Foto: Rakha/detikcom)
Warga Pancoran menggelar aksi di Pasar Minggu. Mereka menolak penggusuran. (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Menurut PKB, aturan itu tidak perlu dicabut.

Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan aturan penggusuran di zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu tidak perlu dicabut. Hasbiallah menilai penggusuran pasti ada di kota-kota besar.

"Tidak. Kalau menurut saya tidak perlu dicabut karena penggusuran itu namanya aja. Bukan penggusuran, merelokasi. Dipindah tempat. Toh, Pemprov DKI Jakarta dari zamannya Pak Ahok, gubernur sekarang (Anies) itu kan dibikin rumah susun. Itu untuk orang-orang yang terkena gusur," kata Hasbiallah kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap kota besar yang namanya penggusuran itu tidak bisa dielakkan, pasti ada," sambungnya.

Hasbiallah juga menilai pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu bukanlah satu hal yang mendesak. Dirinya juga mengatakan setiap orang yang terkena gusur akan dipindahkan dan diberi tempat.

ADVERTISEMENT

"Kalau semuanya harus mengikuti mereka, apa kerjanya Pemprov? Apa kerjanya pemerintah? Apa kerjanya tata ruang? Kan kita butuh rapi. Ya nggak perlu dicabut pergub Ahok itu dan bukan suatu yang urgen," ujar Hasbiallah

"Sekarang zamannya Pak Anies ada nggak yang digusur? Itu kan direlokasi. Kalau digusur itu masyarakat tidak dikasih tempat. Ini masyarakat dipindahkan, dikasih tempat. Toh, bukan tanah mereka itu, tanah pemerintah," tambahnya.

Lebih lanjut Hasbiallah mengatakan penggusuran itu harus mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan segelintir orang.

"Yang paling penting harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan segelintir orang," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Prasetio Edi soal Formula E: Jangan Rugikan Nama Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



Warga Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran kembali mendatangi gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Massa menuntut Anies mencabut aturan penggusuran di zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Mereka menyinggung dukungan terhadap Anies di Pilgub DKI 2017.

"Hari ini kami warga negara Indonesia sekaligus warga DKI untuk itu hadir ingin bertemu Bapak Gubernur yang di mana dulu memenangkan pemilu akibat duel dengan Ahok dan sekarang Pergub Nomor 207 Tahun 2016 di mana pergub tersebut berbicara tentang penertiban lahan dan melarang untuk menduduki tanpa izin yang berhak," kata perwakilan massa aksi, Rauf, di depan gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (24/2).

Sebelumnya, massa Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/2). Saat itu, mereka menyerahkan surat kepada Anies yang berisi permintaan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili menganggap peraturan itu melegalkan penggusuran paksa serta tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, pergub itu mengizinkan aparat TNI terlibat dalam penggusuran tanah.

"Kenapa peraturan tersebut harus dicabut? Karena pergub tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM. Di sana ada legalitas bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang, dapat terlibat dalam penggusuran. Hal itu tentu melanggar UU TNI. Di sini juga bisa dilakukan prosedur penggusuran tanpa ada musyawarah, tanpa ada solusi mufakat, dan tanpa pembuktian di proses peradilan. Ini banyak melanggar UU sebenarnya," kata Charlie kepada wartawan, Kamis (10/2).

Berikut rekomendasi Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran kepada Anies Baswedan:

1. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 dan menggantinya dengan prosedur yang layak HAM. Sehingga nanti jika ada penggusuran bisa dinyatakan bahwa itu melanggar hukum dengan dasar Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.

2. Proses pembentukan prosedur tersebut dilakukan partisipatif melibatkan seluruh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan komisi lain yang punya consent di situ.

3. Terkait masalah konflik agraria di Jakarta. Hingga sekarang walaupun sudah ada gugus tugas level agraria tapi pelaksanaannya tidak maksimal dan tidak tentu arahnya. Di sini kita rekomendasikan bahwa Pemprov DKI melibatkan masyarakat, melibatkan stakeholder terkait untuk merumuskan arah pembangunan, arah reforma agraria di Jakarta sesuai prinsip UU Pokok Agraria.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads