Jalan Kompleks di Bekasi Ditutup Pak RT, ke Mana Kami Harus Mengadu?

1 Tahun detik's Advocate

Jalan Kompleks di Bekasi Ditutup Pak RT, ke Mana Kami Harus Mengadu?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 16:00 WIB
Perumahan mewah di kawasan kota Bunga, Cipanas. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto ilustrasi permukiman. (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Jalan umum menjadi fasilitas yang diberikan kepada siapa pun, tanpa pandang bulu. Namun kerap ditemui sengketa jalan umum di permukiman, dengan berbagai latar belakangnya. Bahkan atas berbagai alasan, jalan umum itu ditutup.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com:

Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya kepada bpk tentang penutupan jalan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya membeli rumah di Pondok Timur Indah, Bekasi,kira-kira 30 tahun yang lalu, semua akses jalan terbuka untuk umum.

Akhir-akhir ini sejak 3 tahun yang lalu jalan tersebut ditutup permanen oleh Ketua RT. Sehingga akses kami untuk memakai jalan tersebut terputus. Kami terpaksa memutar sangat jauh untuk keluar. Penutupan jalan ini tidak saja mengganggu masyarakat umum tetapi juga akan menghalangi petugas , mobil Damkar apabila terjadi kebakaran.

ADVERTISEMENT

Keberatan kami ini sdh disampaikan kepada ketua RW dan RT tetapi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Dengan ini saya meminta pendapat bapak , ke mana kami harus mengadu dan dapatkah kami mengajukan hal ini ke pihak yang berwenang (pengadilan) ?

Demikian, wassalam
EB

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari advokat Ainul Yaqin, S.HI., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Dari pertanyaan yang saudara kemukakan, kami beranggapan bahwa jalan yang ditutup permanen tersebut merupakan jalan umum. Dan atas penutupan tersebut, membuat akses masyarakat jadi terputus. Bahkan masyarakat menjadi terganggu, serta menghalangi akses petugas jika terjadi bencana (misalnya kebakaran, dll).

Atas perbuatan penutupan jalan tersebut, membawa dampak akibat hukum bagi pelakunya yang bisa diproses secara hukum, baik secara pidana maupun perdata. Namun tentunya terlebih dahulu harus ada pembuktian terkait kepemilikan lahan dan tindakan menutup jalan itu sendiri.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pembuktian mengenai kepemilikan lahan yang dijadikan jalan tersebut harus benar-benar merupakan jalan umum. Sehingga dari kejelasan status atas lahan jalan tersebut maka akan memudahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mengenai tindakan penutupan atau pemblokiran jalan (jika jalan umum), tindakan ini tidak dibenarkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (disebut UU Jalan) sebagaimana disebutkan dalam pasal 12:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
(3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Jika terdapat seseorang melakukan penutupan jalan dengan sengaja, sehingga fungsi jalan menjadi terganggu sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 UU Jalan, maka seseorang tersebut dapat ditindak dengan proses hukum pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 63 ayat (1):

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di pasal 192, juga disebutkan:

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me-rintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selanjutnya mengenai ke mana harus mengadu, korban penutupan jalan dalam hal ini bisa membuat laporan ke pihak kepolisian jika memilih untuk mengajukan perkara ini secara pidana. Selanjutnya jika memilih proses hukum secara perdata, maka yang ditempuh adalah melalui gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke pengadilan. Jika dirasa tidak mengerti akan proses-proses hukum yang akan ditempuh, bisa untuk mengajukan pendampingan hukum ke kantor-kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau ke kantor-kantor advokat/pengacara.

Namun sebelum upaya-upaya tersebut ditempuh, alangkah baiknya antara pihak-pihak yang menjadi korban penutupan jalan untuk duduk bersama dengan pihak pelaku penutupan jalan dan meminta bantuan pihak-pihak yang berwenang untuk menjadi penengah melakukan musyawarah penyelesaian. Dengan cara musyawarah, diharapkan persoalan tersebut bisa diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dan bermartabat.

Ainul Yaqin, S.HI., M.H.
AJS Law Office & LBH Gerak
Graha Nurani, Jln. H. Noor, No. 8
Pejaten Barat, Pasar Minggu
Jakarta Selatan

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Tepat 9 Februari 2022 ini, detik's Advocate genap berusia 1 tahun. Sejak diluncurkan rubrik detik's Advocate setahun lalu, ratusan pertanyaan pembaca masuk ke meja redaksi dengan berbagai jenis pertanyaan.

Dari masalah bertetangga hingga masalah korupsi. Kami sangat senang dengan antusias pembaca akan hadirnya rubrik detik's Advocate.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads