Saya Dapat Akta Hibah Tanah dari Ayah, Bisa Jadi Dasar Balik Nama SHM?

detik's Advocate

Saya Dapat Akta Hibah Tanah dari Ayah, Bisa Jadi Dasar Balik Nama SHM?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 08:56 WIB
ilustrasi warisan
Ilustrasi Warisan (Dok. detikcom)
Jakarta -

Atas berbagai pertimbangan, kerap orang tua membagi tanah semasa hidupnya dengan harapan tidak ada sengketa setelah meninggal. Namun bisakah akta hibah menjadi dasar balik nama menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM)?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com, dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut ini pertanyaannya:

Saya punya akta hibah yang dibuat orang tua saya semasa hidupnya sekitar tahun 1991 dari PPAT kecamatan. Dan apakan ini masih bisa dipakai untuk dasar balik nama sertifikat yang masih atas nama orang tua saya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan daerah saya sekarang sudah jadi kabupaten baru, sementara sertifikat tanahnya masih kabupaten lama (dulu Indragiri Hulu, sekarang Kuantan Singingi).

Sebelumnya saya pernah dapat info akta itu tak bisa digunakan lagi dan harus dibuatkan surat turun waris.

ADVERTISEMENT

Terima kasih

Jawaban:

Hak atas tanah merupakan 'hak atas permukaan bumi yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang bersangkutan, beserta tubuh bumi dan air serta ruang udara di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi'. Hal itu mengandung arti bahwa hak atas tanah itu disamping memberikan wewenang juga membebankan kewajiban kepada pemegang haknya.

Dasar hukum ketentuan hak-hak atas tanah diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUPA, yaitu; 'Atas dasar hak menguasai dari negara atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum'.

Menimbang, bahwa hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam pasal 4 di atas ditentukan dalam pasal 16 ayat 1, yang bunyinya sebagai berikut:

Simak jawaban selengkapnya di halaman berikutnya.

Hak-hak atas tanah sebagai dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 adalah:

Hak milik;
Hak guna usaha;
Hak guna bangunan;
Hak pakai;
Hak sewa;
Hak membuka tanah;
Hak memungut hasil hutan;
Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan UU serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

Hak milik menurut Pasal 20 ayat 1 UUPA adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipenuhi orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 UUPA. Turun temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia, maka hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai subject hak milik. Terkuat artinya hak milik, atas tanah lebih kuat bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari pihak lain, dan tidak mudah hapus. Terpenuhi artinya hak milik atas tanah memberi wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, dapat menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, dan penggunaan tanahnya lebih luas dibandingkan atas hak tanah yang lain.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 UUPA, ada 3 cara terjadi Hak Milik yaitu:

-Hak milik atas tanah yang terjadi menurut hukum adat,
Hak milik atas tanah terjadi dengan jalan pembukaan tanah (pembukaan hutan) atau terjadi karena timbulnya lidah tanah (Aanslibing);
-Hak milik atas tanah terjadi karena penetapan pemerintah,
Hak milik atas tanah yang terjadi disini berasal dari tanah Negara. Hak milik atas tanah ini terjadi karena permohonan pemberian hak milik atas tanah oleh pemohon dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BPN;
-Hak milik atas tanah terjadi karena ketentuan undang-undang,
Hak milik atas tanah ini terjadi karena undang-undanglah yang menciptakannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1, Pasal II, dan pasal III dan pasal VII ayat(1) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Hibah diatur dalam Pasal 1666-Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kaitan Hibah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hibah, di antaranya:

Pemberi dan penerima hibah
Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.

Barang yang dihibahkan
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi

Hibah Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Hibah secara prinsip harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT;

Berkenaan dengan keinginan akan langkah Hibah Tanah dan Bangunan. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hibah tanah dan bangunan harus dituangkan dalam sebuah akta PPAT, yaitu akta hibah. Jadi, bila seorang kakak ingin menghibahkan tanah dan bangunan kepada adiknya, hibah wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT.

Apakah ini masih bisa di pakai untuk dasar balik nama sertifikat yang masih atas nama orang tua saya?

Sebagaimana dalam KUHPerdata dijelaskan sepanjang Hibah oleh seorang yang semasa hidupnya tidak pernah ditarik kembali, atau terhadap akta PPAT tidak pernah dilakukan penarikan hibah, maka tanah tersebut merupakan milik orang tua saudara (penerima hibah) dan tetap berlaku tanpa perlu adanya akta waris dikarenakan hibah bukan warisan, sedangkan berkenaan dengan pendaftaran tanah merupakan syarat administratif untuk perubahan nama dalam suatu Sertifikat Hak Milik atas tanah;

Perubahan suatu berkenaan Sertifikat Hak Milik atas tanah dengan adanya pemekaran suatu wilayah, mengikuti wilayah di mana tempat tersebut berada. Jika tanah dulu Indragiri Hulu, sekarang Kuantan Singing maka didaftarkannya di Kuantan Singing dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan sebagaimana Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya.

Demikian jawaban dari kami
Semoga bisa membantu

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads