Hidup bertetangga penuh dengan cerita. Ada yang guyub tetapi ada juga yang kurang akur. Salah satunya diceritakan pembaca detik's Advocate.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Selamat pagi.
Saya tinggal di kompleks cluster yang rumah-rumahnya tidak memiliki pagar. Tetangga sepertinya mendapatkan proyek membuat barang-barang untuk acara-acara tertentu. Masalahnya, dia melakukannya di halaman dan carport rumahnya. Bahkan di taman bersama milik cluster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suara peralatan gergaji listrik, las, dan lain-lain sangat mengganggu. Apalagi kalau sudah menggergaji besi dan kaca. Aduh, ngilu sekali.
Pertanyaan saya, apakah perbuatan tetangga saya ini melanggar hukum?
Apakah boleh melakukan usaha seperti itu di perumahan pribadi?
Kalau saya sudah tegur baik-baik sampai 2 kali, apakah tetangga saya ini bisa saya laporkan ke polisi?
Terima kasih
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari advokat Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M. Berikut ini jawaban lengkapnya:
Rumah di dalam kompleks cluster sejatinya diperuntukkan sebagai tempat tinggal yang nyaman, baik untuk sendiri maupun bersama. Namun kenyataannya banyak yang mengalihfungsikan rumahnya sebagai tempat usaha, baik untuk produksi maupun perakitan barang-barang yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketenteraman penghuni lainnya. Oleh karena itu, kami akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan Saudara.
Tentunya sebelum melangkah lebih jauh dengan langkah-langkah hukum yang tersedia, baiknya Saudara mengetahui terlebih dahulu aturan-aturan yang berlaku terkait permasalahan Saudara.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas, tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian kemudian pada ayat (2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelanggaran terhadap pasal tersebut hanya memiliki konsekuensi Sanksi Administrasi berupa Pencabutan Izin Usaha, Pengawasan, Pembatalan Izin dan lain sebagainya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Selain itu, yang harus Saudara lakukan adalah melakukan pengecekan terhadap legalitas dan/atau perizinan-perizinan yang dimiliki oleh tetangga Saudara dalam melakukan kegiatan usahanya.
Pengaturan terkait permasalahan Saudara pun dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 503 pada angka 1, yang berbunyi:
'...diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu'.
Berdasarkan penjelasan kami di atas, maka dapat kami simpulkan sepanjang tetangga Saudara memiliki izin dan/atau legalitas dalam berusaha serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tetangga Saudara dapat melakukan kegiatan usahanya tersebut. Namun, apabila kegiatan usaha tersebut mengganggu warga perumahan apalagi sampai merusak lingkungan perumahan dan menyebabkan kebisingan yang terus-menerus, maka dapat dilakukan langkah hukum pidana dengan membuat laporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. Terima kasih, semoga membantu.
Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.
Gedung Jaya lt 9
Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Tepat 9 Februari 2022 ini, detik's Advocate genap berusia 1 tahun. Sejak diluncurkan rubrik detik's Advocate hari ini setahun lalu, ratusan pertanyaan pembaca masuk ke meja redaksi dengan berbagai jenis pertanyaan. Dari masalah bertetangga hingga masalah korupsi. Kami sangat senang dengan antusias pembaca akan hadirnya rubrik detik's Advocate.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.