Konser musik dengan ribuan penonton di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibubarkan aparat karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Kini polisi mulai mengusut dugaan tindak pidana di balik konser tersebut.
Konser musik yang dibubarkan itu berlangsung di Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, sekitar pukul 19.00 Wita, Sabtu (5/2/2022). Pembubaran juga berakhir ricuh karena penonton tak terima.
"Terjadi kerumunan, hampir tidak berjarak," kata Sekretaris Satpol PP Makassar M Ikbal kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom merangkum sejumlah fakta mengenai konser musik yang dibubarkan itu. Berikut selengkapnya:
Penonton Positif Antigen
Berdasarkan hasil tes Corona para penonton di lokasi ditemukan 22 orang positif Corona setelah dites antigen.
"Makanya saya minta datanya dari Pak Khadafi BPBD Makassar, saya minta itu datanya siapa-siapa saja mereka itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaida Sirajuddin, Minggu (6/2/2022).
Ke-22 penonton itu reaktif positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan antigen yang dilakukan sebelum masuk ke acara konser. Puluhan penonton itu selanjutnya dilakukan tes PCR.
"Oleh Provinsi (Sulsel) yang lakukan antigen, makanya dia yang 22 positif itu saya dapat info dikembalikan dananya mereka. Saya belum dapat datanya saya sementara minta karena kita akan lanjutkan untuk pemeriksaan PCR COVID-19," ujar Nursaida.
Keterangan Walkot Makassar
Wali Kota Makassar Moh Ramadhan 'Danny' Pomanto buka suara mengenai acara konser musik di Makassar yang dibubarkan. Konser itu melanggar prokes sehingga dibubarkan.
"Ternyata konser itu berizin, tapi tidak sesuai dengan prokes. Konsernya ada izinnya, tapi mulai dari mekanisme masuk, prokes, kapasitas, dilanggar semua, maka saya perintahkan untuk dibubarkan," kata Danny, Minggu (6/2).
"Panitia tidak izin ke Dinkes memang, perizinan itu di BPBD, tidak ada ke Dinkes," lanjut dia.
Danny mengaku kecewa dengan sikap panitia yang melanggar prokes. Dia menyebut panitia melanggar komitmen.
"Kan di izin itu ada ketentuan prokes, waktunya, kapasitasnya, semua diatur sesuai instruksi Wali Kota dan Mendagri, tapi tidak sesuai, sangat tidak sesuai. Melanggar kapasitas, prosedur, prosedur itu kan semua, termasuk prokes, pakai PeduliLindungi, tapi semua dilanggar," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan acara konser musik melanggar. Panitia tidak taat di tengah pandemi COVID-19.
"Mereka mengundang tidak lebih 800 orang janjinya, setelah itu saat acara itu hampir penuh 10 ribu kapasitas gedung, itu overkapasitas," kata Hendra.
Hendra menyebut tak melarang acara konser sesuai sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Membolehkan PPKM kegiatan tersebut tapi ada aturan yang harus dipenuhi seperti kapasitas 60%, jaga jarak, pakai masker, antigen, dan harus ada satgas internal," ucapnya.
"Kita tidak larang karena PPKM membolehkan tapi kalau dia (panitia konser) melanggar kita tindak pasti," menambahkan.
Penyelenggara Di-blacklist
Pemkot Sulsel menindak tegas penyelenggara konser di Celebes Convention Center (CCC), yang kemarin dibubarkan Satpol PP. Pemkot Makassar mem-blacklist penyelenggara konser musik tersebut.
"Tadi malam kami dan kepolisian menilai ini sudah melanggar surat pernyataannya, dan itu kita blacklist nanti itu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar Zainal Ibrahim kepada wartawan, Minggu (6/2).
Zainal menyebut Pemkot Makassar tak akan memberikan izin lagi kepada penyelenggara dimaksud. Namun, sikap tersebut itu tidak akan berlaku selamanya.
"Pokoknya, kalau dia minta izin kita ndak kasih. Pokoknya, kalau masih COVID-19 ini kita tidak kasih," tegasnya.
Lebih jauh Zainal memaparkan penyelenggara konser sudah membuat perjanjian bermeterai. Menurut Zainal, dalam surat perjanjian tersebut tertera bahwa semua orang yang masuk ke tempat konser memakai hasil tes antigen negatif COVID-19.
"Itu tadi surat pernyataannya dari yang punya acara. Ada, dibuat di atas meterai. Karena di situ adalah, izin suratnya itu, semua yang masuk pakai antigen," terang Zainal.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi, Pemkot Makassar akan membuat regulasi khusus terkait penyelenggaraan konser. Selain itu, SKPD yang berwenang memberikan izin juga akan dievaluasi.
"Sanksi administrasinya, sama Pak Wali ke depannya, kata dia, kita akan perketat seluruh SKPD yang keluarkan izin itu," kata Zainal.
Pengusutan Polisi
Polisi mengusut dugaan pelanggaran pidana acara konser musik tanpa prokes yang dibubarkan di Celebes Convention Center (Triple C), Kota Makassar. Penyidik memeriksa 29 orang saksi.
"Masalah kerumunan kemarin kita sudah proses hukum," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada detikcom, Senin (7/2).
Budi mengatakan, kelalaian penyelenggara karena konser yang digelarnya melebihi kapasitas penonton berpotensi pelanggaran pidana. Penyidik terus mendalami bukti.
"Sekarang tahap melengkapi alat bukti," kata Kombes Budi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman menyebut pihaknya sudah mendalami keterangan 29 saksi. Pemeriksaan maraton dilakukan penyidik sejak Sabtu (5/2) malam hingga hari ini.
"Sudah 29 orang tadi yang kami ambil keterangannya," kata Jamal saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sebanyak 29 saksi yang diperiksa terdiri dari unsur penyelanggara hingga Satgas COVID-19.
"29 Orang ini panitia dan saksi sampai anggota Satgas COVID-19," katanya.
Jika terbukti, pihak penyelenggara berpotensi dijerat polisi dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
"(Bisa dijerat UU) karantina dan penyakit menular," kata Jamal.