Polisi mengusut dugaan pelanggaran pidana acara konser musik tanpa protokol kesehatan (prokes) yang dibubarkan di Celebes Convention Center (Triple C), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik memeriksa 29 orang saksi.
"Masalah kerumunan kemarin kita sudah proses hukum," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada detikcom, Senin (7/2/2022).
Budi mengatakan, kelalaian penyelenggara karena konser yang digelarnya melebihi kapasitas penonton berpotensi pelanggaran pidana. Penyidik terus mendalami bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tahap melengkapi alat bukti," kata Kombes Budi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman menyebut pihaknya sudah mendalami keterangan 29 saksi. Pemeriksaan maraton dilakukan penyidik sejak Sabtu (5/2) malam hingga hari ini.
"Sudah 29 orang tadi yang kami ambil keterangannya," kata Jamal saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sebanyak 29 saksi yang diperiksa terdiri dari unsur penyelanggara hingga Satgas COVID-19. "29 Orang ini panitia dan saksi sampai anggota Satgas COVID-19," katanya.
Jika terbukti, pihak penyelenggara berpotensi dijerat polisi dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
"(Bisa dijerat UU) karantina dan penyakit menular," kata Jamal.
Lihat juga Video: Satgas Covid-19 Lakukan Tracing Usai Viral Kerumunan Konser Tri Suaka