Kerumunan Tanpa Prokes Konser Musik di Makassar, Tak Punya Tiket Bisa Masuk

Kerumunan Tanpa Prokes Konser Musik di Makassar, Tak Punya Tiket Bisa Masuk

Ibnu Munsir - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 14:16 WIB
Situasi pembubaran konser musik gegara langgar prokes di Makassar (Dok. Istimewa)
Foto: Dok. Istimewa
Makassar -

Satgas COVID-19 Kota Makassar menyelidiki kerumunan konser musik di Celebes Convention Center (Triple C) yang dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. Satgas mengungkap kelebihan kapasitas penonton terjadi karena para penonton yang tidak memiliki tiket bisa menerobos masuk.

"Ada kesalahan panitia dalam memasukkan penonton yang ternyata tidak memiliki tiket, nanti polisi menilai soal (kelalaian)," kata Kepala Pelaksana BPBD Makassar Achmad Hendra Hakamuddin kepada detikcom, Senin (7/2/2022).

Hendra mengatakan pihak penyelenggara sendiri sudah mengakui ada kelalaian dalam internal mereka sendiri. Hendra juga menyebut penyelenggara panitia konser musik belum profesional dalam membuat acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah jelas pelanggarannya karena kegiatan seperti itu meski sudah usaha dilakukan sudah menyediakan kursi, namun pelaksanaan kegiatan tersebut panitia sendiri tak tegas terhadap penonton masuk sehingga terjadi kelalaian," kata Hendra.

Hendra mengaku pihaknya telah melakukan pengawasan setelah memberikan rekomendasi. Namun dia menyebut penyelenggara tak memanfaatkan dengan baik rekomendasi yang diberikan Satgas COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya pengawasan kita lakukan, termasuk yang mendapat rekomendasi Satgas selalu kita pantau contoh saja kemarin, ada konser di ciputra dan kami pantau memastikan disana dan pengetatan itu ada melalui administrasi jelas masuknya," ucapnya.

Hendra mengungkap Satgas COVID-19 Makassar akan melakukan rapat internal terhadap SKPD terkait yang memberi rekomendasi acara konser musik. Dia mengatakan rapat internal itu untuk memutuskan sanksi ke penyelenggara konser musik yang lalai.

"Setelah undangan evaluasi kita kirim surat resmi ke SKPD terkait Dinas Pariwisata, Satpol PP mengenai apa yang kita rekam hari ini kemudian masing-masing SKPD tersebut dasar pertemuan tadi bisa menjatuhkan sanski kepada pelaksana secara administrasi," tegasnya.

(hmw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads