"Tadi malam kami dan kepolisian menilai ini sudah melanggar surat pernyataannya, dan itu kita blacklist nanti itu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar Zainal Ibrahim kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).
Zainal menyebut Pemkot Makassar tak akan memberikan izin lagi kepada penyelenggara dimaksud. Namun, sikap tersebut itu tidak akan berlaku selamanya.
"Pokoknya, kalau dia minta izin kita ndak kasih. Pokoknya, kalau masih COVID-19 ini kita tidak kasih," tegasnya.
Lebih jauh Zainal memaparkan penyelenggara konser sudah membuat perjanjian bermeterai. Menurut Zainal, dalam surat perjanjian tersebut tertera bahwa semua orang yang masuk ke tempat konser memakai hasil tes antigen negatif COVID-19.
"Itu tadi surat pernyataannya dari yang punya acara. Ada, dibuat di atas meterai. Karena di situ adalah, izin suratnya itu, semua yang masuk pakai antigen," terang Zainal.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi, Pemkot Makassar akan membuat regulasi khusus terkait penyelenggaraan konser. Selain itu, SKPD yang berwenang memberikan izin juga akan dievaluasi.
"Sanksi administrasinya, sama Pak Wali ke depannya, kata dia, kita akan perketat seluruh SKPD yang keluarkan izin itu," kata Zainal.
Sebelumnya, konser musik yang digelar kemarin, di Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, dibubarkan Satpol PP. Konser musik tersebut karena pihak penyelenggara tak mematuhi aturan sebagaimana kesepakatan dengan Pemkot Makassar.
"Ternyata konser itu berizin, tapi tidak sesuai dengan prokes. Konsernya ada izinnya, tapi mulai dari mekanisme masuk, prokes, kapasitas, dilanggar semua, maka saya perintahkan untuk dibubarkan," kata Wali Kota Makassar Moh Ramadhan 'Danny' Pomanto, Minggu (6/2).
"Panitia tidak izin ke Dinkes memang, perizinan itu di BPBD, tidak ada ke Dinkes," lanjut dia.
Lihat juga Video: Satgas Covid-19 Lakukan Tracing Usai Viral Kerumunan Konser Tri Suaka
(zak/zak)