PDIP Nilai DKI Tetap Bisa PPKM Level 2: Ganjil Genap Tunda Dulu

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 07 Feb 2022 08:06 WIB
Foto: Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak (dok.probadi)
Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai Jakarta masih bisa menerapkan PPKM level 2. Namun demikian, Gilbert mengusulkan agar aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan sementara.

"Melihat datanya, kasus berat terlihat tidak banyak, di mana peningkatan kasus terinfeksi yang begitu cepat tetapi kasus di ICU tidak seperti itu naiknya (naik 1%), maka menaikkan status level PPKM saya kira kurang mendesak dibandingkan pengawasan prokes yang melibatkan TNI Polri," kata Gilbert kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Selain itu, menurut Gilbert, kenaikan kasus Omicron ini, masih memungkinkan warga untuk beradaptasi dengan menerapkan prokes dengan disiplin tanpa harus adanya pembatasan yang ketat.

"Tidak hanya kasus berat, tetapi maksudku kasus varian omicron ini masih memungkinkan kita hidup beradaptasi dengan prokes, tanpa harus dibatasi ketat. Variabel lain misalnya kasus kematian, dan lain-lain, juga diperhitungkan. Kalau hanya melihat yang dirawat, kita bisa salah kebijakan dan yang korban masyarakat," kata dia.

Gilbert menyebut Jakarta masih bisa menerapkan PPKM level 2. Alasannya, kata Gilbert, masyarakat masih bisa bekerja dengan menggunakan masker meskipun terjadi kenaikan kasus Omicron.

"Masih (bisa PPKM level 2). Ini seperti flu yang sedang banyak terinfeksi, kita tetap bisa bekerja dengan bermasker," tuturnya.

Usul Ganjil Genap Ditiadakan

Selain itu, Gilbert mengusulkan agar aturan ganjil genap ditiadakan untuk sementara. Sebab, menurunnya, pada gelombang kedua kenaikan kasus Corona kemarin, warga yang tertular banyak yang menggunakan kendaraan umum.

"Itu sebaiknya dibatalkan dulu saat sekarang. Data dari gelombang 2 kemarin, 70% pasien yang dirawat adalah pengguna kendaraan umum. Sebaiknya ganjil genap ditunda dulu," jelasnya.

"TransJakarta sebaiknya diawasi ketat prokes penumpang. Tetapi ganjil genap jangan dipaksakan," lanjutnya.

Selengkapnya di halaman berikut




(lir/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork