Permasalahan keluarga salah satunya bermula dari persengketaan harta warisan. Salah satunya status rumah peninggalan orang tua. Bagaimana pembagiannya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaannya:
Pak saya NN,
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk detik.com yang membuat rubrik tanya-jawab masalah hukum.
Assalamualaikum.
Saya mau menanyakan,
Almarhum ayah saya meninggalkan sebuah rumah lumayan untuk ke 6 anaknya sebelum meninggal (hasil kerja keras dan bukan warisan dari mertua/orang tua bersama ibu kandung saya).
Awal ceritanya, ayah saya bercerai dengan ibu dan masing-masing sudah menikah lagi. Saat dimintai gono-gini rumah tersebut ibu saya menolak dengan alasan untuk anak-anak (dan memang saat itu ke-6 anak bersama ibu yang masih belum menikah lagi dan ayah saya sudah menikah lagi).
Selang 2 tahun bercerai, ayah saya meninggal dan saya dan adik-adik saya ditelantarkan oleh ibu karena menikah lagi dan sekarang memiliki 3 orang anak (ada yang ikut nenek, ada 2 adik yang saya sekolahkan sampai besar, lainnya menikah muda masing-masing).
Kami berenam tidak ada yang pernah mempersoalkan rumah tersebut walaupun dikontrakan bertahun-tahun dan uang hasilnya dinikmati bersama suami baru dan ketiga anaknya. Permasalahnya sekarang, saya dengar akan dijual dan mau dibelikan kos-kosan buat masa tua bersama anak-anak bersama suami barunya karena surat-surat SHM atas nama ibu saya.
Yang saya tanyakan pak.
Apakah itu disebut hibah dari ayah saya, sehingga anak-anak dari almarhum ayah saya bisa dapat/tidak hak waris tergantung ibu sesukanya memberi (karena saya dan beberapa adik ada yang cekcok dengan ibu)?
Lihat juga video 'Apakah Asuransi Masuk Harta Warisan?':
Simak pertanyaan NN selengkapnya di halaman berikutnya.