Perawat Angkat Ranting di Mata Pasien Malah Jadi Bengkak, Apakah Malapraktik?

detik's Advocate

Perawat Angkat Ranting di Mata Pasien Malah Jadi Bengkak, Apakah Malapraktik?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 08:37 WIB
Ilustrasi rumah sakit
Foto: Ilustrasi tenaga medis (Thinkstock)
Jakarta -

Menjadi perawat penuh dengan suka dan duka. Apalagi bila berdinas di puskesmas yang jauh dari akses ke kota besar. Si perawat kadang harus bisa menangani semua keluhan pasien.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Malam Pak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya punya teman perawat di puskesmas dilaporkan kasus malpraktek dan kelalaian karena ada pasien datang ke puskesmas dalam keadaan luka di atas mata tertusuk ranting kayu di kebun. Maka dilakukan perawatan seorang diri begitu juga pasien datang seorang diri. Maka dilakukan tindakan menjahit luka dan dianjurkan untuk dirujuk tapi pasien balik ke rumah setelah dijahit luka.

Besoknya pasien datang kembali dan dirawat di Puskesmas 2 hari. Setelah itu dirujuk ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Setelah di rumah sakit rupanya masih ada ranting tertinggal dan sekarang matanya agak kabur dan sipit.

Pasien menuntut apa yang harus dan sudah mediasi tapi pasien ingin matanya sembuh normal. Apa yang harus kawan perawat lakukan?

Terima kasih

Jawaban:
Perawat dalam menjalankan profesinya harus menjunjung tinggi asas profesional dan etik yang dimilikinya. Asas professional tentunya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari perawat dalam suatu Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, atau Puskesmas. Sedangkan asas etik ini penting dikarenakan sebagai dasar dalam membangun hubungan yang baik dengan seluruh pihak dalam memberikan pelayanan.

Hubungan baik yang sudah terjalin dapat memberikan kemudahan menimbulkan kemudahan bagi perawat dan kepercayaan bagi tempat praktiknya, agar tujuan untuk menjaga kesembuhan seorang pasien dapat tercapai dan terlaksana. Hubungan antara perawat dengan pasien ini sangat dibutuhkan dalam kaitannya pemberian asuhan keperawatan demi tercapainya rasa kekeluargaan.

Permasalahan terkadang muncul berkenaan dengan etik seperti adanya ketidakpuasan dari pasien atas pelayanan dari perawat dikarenakan pasien merasa bahwa kebutuhannya tidak dipenuhi oleh perawat dalam memberikan pelayanan. Atas hal tersebut muncul konflik antara perawat dengan pasien sehingga penyelesaian masalah tersebut tidak cukup diselesaikan dengan perundingan, namun hanya bisa diselesaikan secara hukum.

Dalam mengerjakan tugasnya sehari-hari, perawat berhubungan secara langsung dengan tenaga medis lainnya dan pasien yang ditanganinya. Terdapat tuntutan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara bertanggung jawab dengan menerapkan pengobatan yang sesuai prosedur dan pendidikan yang telah diterimanya.

Terkait pengobatan yang dilakukan oleh perawat adalah sebagai bentuk pengimplementasian praktik keperawatan yang diberikan kepada pasien baik kepada pasien tersebut, keluarga pasien dan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan memelihara kesehatan sampai pasien tersebut dinyatakan sembuh.

Perawat diperbolehkan untuk melakukan tindakan apabila sang dokter memberikan pelimpahan kewenangan baik secara lisan dan tertulis ataupun karena keadaan yang tidak mendukung akibat kurangnya dokter dalam suatu daerah. Sehingga di sini perawat bisa melakukan wewenang yang dimiliki seorang dokter terkait dalam pengobatan pasien. Tetapi apabila di daerah tersebut sudah mengalami perkembangan yang cukup maka tindakan perawat yang mengambil alih wewenang dari seorang dokter ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sehingga dapat diterapkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Perawat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis bahwa seorang perawat memiliki kompetensi dalam melakukan asuhan keperawatan profesional kepada pasien, bukan melakukan tindakan medis tertentu. Tindakan medis tertentu tersebut merupakan kegiatan kolaborasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Hal ini jelas bahwa tindakan medis hanya legal dilakukan oleh dokter, bukan perawat. Apabila dokter tidak dapat melakukan tindakan medis maka dokter boleh meminta bantuan perawat untuk melakukan tindakan tersebut, dengan syarat dokter wajib memberikan pelimpahan kewenangan yang jelas kepada perawat secara tertulis untuk melakukan tindakan medis tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut Perawat yang melaksanakan tugas dokter dibenarkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu perawat yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Kewenangan perawat didasarkan pada pendelegasian dari dokter, sehingga perawat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan keperawatan/tindakan medis jika tidak ada pendelegasian kewenangan dari dokter.

Dari pertanyaan yang ada di atas, dapat kami simpulkan bahwa di Puskesmas tersebut sedang tidak ada dokter jaga sedangkan pasien harus segera mendapatkan penanganan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, dikatakan salah satu tugas Perawat merupakan pelaksana tugas sesuai dengan tugas atau delegasi dari dokter dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Tugas perawat sebagai pelaksana tugas dokter berdasarkan pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter dan evaluasi pelaksanaannya. Sedangkan salah satu jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara mandate meliputi tindakan adalah menjahit luka dan tindakan medis lainnya sesuai dengan kompetensi Perawat.

Berkenaan dengan pertanggungjawaban Perawat dalam melakukan suatu tindakan medis tersebut :

Simak selengkapnya terkait perdata dan pidana di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Jalan Terjal Anak di Luar Nikah Menggugat Hak ke Ayah Biologis':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam Hal Perdata

Perawat akan dimintai pertanggungjawaban langsung dan mandiri (personal liability) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 1366 KUHPerdata:

Setiap tindakan yang menimbulkan kerugian atas diri orang lain berarti orang yang melakukannya harus membayar kompensasi sebagai pertanggungjawaban kerugian dan seseorang harus bertanggung jawab tidak hanya kerugian yang dilakukannya dengan sengaja , tetapi juga karena kelalaian atau kurang berhati-hati.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka seorang perawat yang melakukan kesalahan dalam melakukan fungsi independen yang mengakibatkan fungsi independennya yang mengakibatkan kerugian pada pasien maka ia wajib memikul tanggung jawabnya secara mandiri. Dilihat dari ketentuan pasal 1365 BW di atas maka pertanggungjawabannya perawat tersebut lahir apabila memenuhi empat unsur yakni:
1. Perbuatan itu melanggar hukum.
2. Ada kesalahan.
3. Pasien harus mengalami kerugian.
4. Ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian.

Namun sepanjang Perawat dapat membuktikan pelayanan dan penangan dengan baik dan tidak bertentangan dengan asas kepatuhan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang maka Perawat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban;

Dalam Hal Pidana

Menurut Mulyatno, berkenaan dengan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan, seseorang dapat dikenai pidana apabila :
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut

Sementara dari aspek pertanggungjawaban secara hukum pidana seorang perawat baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Suatu perbuatan yang melawan hukum: dalam hal ini apabila perawat melakukan pelayanan kesehatan diluar wewenang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
2. Mampu bertanggung jawab dalam hal ini seorang perawat yang memahami konsekuensi dan resiko dari setiap tindakan dan secara kemampuan telah mendapat pelatihan dan pendidikan untuk itu. Artinya seorang perawat menyadari bahwa tindakannya dapat merugikan pasien.

Pertanggungjawaban Pidana Perawat dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana jika perawat melakukan kesalahan yang dilakukan oleh perawat baik berupa kriminal maupun kelalaian jika memenuhi aspek tersebut di atas, namun jika adanya perbuatan/ tidak berbuat yang berdasarkan aturan tertulis, dan sesuai prosedur serta ada ada unsur pemaaf dan unsur pembenar terhadap kesalahannya maka perawat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads