Anak Jual Kulkas Ibu di Tangerang Dituntut 6 Bulan Penjara

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 17:23 WIB
Persidangan kasus anak jual kulkas ibu di Tangerang. (Khairl/detikcom)
Tangerang -

Persidangan kasus pidana anak jual kulkas di Tangerang Selatan (Tangsel) masih terus berlanjut. Kini terdakwa berinisial S tersebut dituntut pidana 6 bulan penjara gegara menjual kulkas milik ibunya berinisial LF.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (3/2/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama membacakan tuntutan kepada terdakwa S.

"Kami selaku JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim PN Tangerang satu menyatakan terdakwa Simon dengan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP jo 367 KUHAP. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Simon berupa pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Primayuda.

"Kami akan melakukan pembelaan tetapi untuk waktunya kami mohon izin untuk tanggal 15 Februari karena waktunya terlalu mepet ada sidang lain yang perlu kami urus," ujar pengacara S, Mualimin.

Selanjutnya dari pihak pengacara terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Namun pengacara terdakwa memohon waktu untuk hal itu.

Ketua majelis hakim, Edy Toto Purba, menerima usulan tersebut. Jadi dia mengetok palu untuk melanjutkan sidang pada 15 Februari 2022.

"Baik sidang selanjutnya tanggal 15 Februari," ucapnya.

Simak selengkapnya respons ibu terdakwa di halaman berikutnya.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork