Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tak lagi dibela Pengacara Hotman Paris Hutapea dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dan Hotman Paris sudah pisah jalan.
Dalam kasus ini, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9). Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hotman Paris muncul disamping Nadiem sebelum mantan Mendikbudristek itu ditetapkan sebagai tersangka. Hotman mendampingi Nadiem saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa 10 Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman Paris yang saat itu menjadi kuasa hukum Nadiem, juga mendampingi kliennya saat pemeriksaan di Kejagung pada 15 Juli 2025.
Nadiem terlihat mengenakan kemeja bernuansa cokelat muda dengan celana kain berwarna gelap. Dia tampak membawa sebuah tas hitam berukuran sedang. Sedangkan Hotman mengenakan setelan jas hitam mencolok.
Setelah 5 bulan, Hotman Paris tak lagi membela Nadiem di kasus Chromebook. Pihak keluarga Nadiem tidak meminta bantuan Hotman di tahap persidangan.
"Pak Hotman sudah selesai, untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir," kata Dodi S Abdulkadir kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Alasan Hotman Paris Diganti
Dodi mengungkap alasan pihak keluarga Nadiem mengganti Hotman Paris. Dia menyebut Hotman Paris tengah sibuk menangani kasus besar di luar kasus dugaan korupsi laptop.
"Karena Pak Hotman kalau keluarga (Nadiem) bilang Pak Hotman ada lagi nanganin kasus-kasus besar juga," ujar Dodi.
Nadiem kini menunjuk dirinya dan juga Ari Yusuf Amir sebagai pengacara untuk mendampingi di persidangan nanti. Seperti diketahui, Ari Yusuf Amir pernah mendampingi mantan Mendag Tom Lembong terkait kasus impor gula.
"Di persidangan yang ditunjuk saya sama Pak Ari," ujar Dodi.
Dodi juga membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud, yang tengah diusut KPK. Kata Dodi, Nadiem telah menjelaskan kepada KPK saat diperiksa bahwa pengadaan itu ada di ranah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
"Klien kami, Bapak Nadiem Anwar Makarim, telah memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Google Cloud ini. Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," ujar Dodi.
Jejak Hotman Saat Bela Nadiem
Saat membela Nadiem, Hotman Paris menyebutkan kasus yang menjerat kliennya mirip dengan kasus yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dia menilai tak ada bukti dana mengalir kepada kliennya.
"Tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada," kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
"Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong ya itu dulu," ucapnya.
Hotman mengatakan unsur tindak pidana korupsi tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pun tak terbukti pada kliennya.
Hotman Paris juga sempat mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di apartemen Nadiem Makarim. Pada saat itu, Hotman mengklaim belum ada bukti kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
"Geledah apa yang mau didapat dari rumah? Paling juga nanti dapat apa, Supermi, Indomie, atau apa gitu loh," kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Hotman juga mengatakan tak ada aliran dana dari pengadaan laptop itu yang masuk ke rekening Nadiem. Dia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang salah.
Lalu saat sidang praperadilan pada 7 Oktober 2025, Hotman menanyakan kehebatan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
"Saudara Ahli, setiap ada perkara korupsi, ahli selalu ada. Sehebat apa sih ahli ini, ada berapa ribu sudah kasus, kamu sebagai ahli?" tanya Hotman.
"Cukup banyak," jawab Huda.
Hotman meminta Huda menceritakan kasus besar saat Huda bersaksi dalam sidang praperadilan kasus tersebut. Hotman mengaku ingin mengetahui reputasi Huda.
Hotman juga menyinggung kehadiran Huda sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Huda mengaku sudah tak ingat detail pernah memberikan keterangan di kasus apa saja.
Nadiem Segera Diadili
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. Nadiem segera diadili.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (11/11) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk Nadiem Anwar Makarim.
Berikut ini daftar empat tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan melawan penetapan status tersangka terhadapnya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas.











































