Jamet Si Dukun Palsu Pembunuh Ibu-Anak di Jakbar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jamet Si Dukun Palsu Pembunuh Ibu-Anak di Jakbar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 16 Okt 2025 08:38 WIB
Tampang Jamet si dukun palsu pembunuh ibu dan anak di Tambora, Jakbar
Tampang Jamet si dukun palsu pembunuh ibu dan anak di Tambora, Jakbar (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menuntut Febri Arifin alias Ari alias Jamet, terdakwa pembunuhan seorang ibu, Tjong Sioe Lan alias Enci (59), dan anaknya, Eka Serlawati (35), yang jasadnya ditemukan dalam penampungan air di Tambora, Jakarta Barat, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. JPU meyakini Jamet terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP.

Dilihat dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025), sidang tuntutan berlangsung pada Rabu (15/10/2025). Jamet sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan terhadap Enci dan Eka.

"Menyatakan Terdakwa Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebeb alias Kris Maryoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan," demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat dilihat Kamis (16/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut pembunuhan itu dilakukan secara melawan hukum. Menurut jaksa, perbuatan itu juga dilakukan terdakwa dengan persiapan sebelum melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebeb alias Kris Maryoto berupa pidana penjara selama seumur hidup," lanjutnya.

Awal Mula Kasus

Jamet dan korban diketahui bertetangga. Pria yang juga bernama alias Kakang alias Bebep alias Krismartoyo ini diketahui punya utang sebesar Rp 90 juta kepada korban.

Si Jamet berutang kepada korban sejak 2021 dan belum dilunasi sampai akhirnya korban dibunuh. Sampai suatu waktu, Jamet memperdaya korban dengan mengaku sebagai dukun spiritual yang bisa menyembuhkan penyakit.

Jamet juga mengaku memiliki teman bernama Kakang, seorang dukun pengganda uang. Dia juga mengaku memiliki teman bernama Krismartoyo sebagai dukun yang bisa mencarikan jodoh untuk anak pertama Enci bernama Eka.

Tipu daya Jamet membuat korban teperdaya hingga kemudian memintanya untuk menggandakan uang. Sampai akhirnya, pada 1 Maret 2025, Jamet datang ke rumah korban seolah-olah hendak melakukan ritual perdukunan dalam rangka mencari jodoh sekaligus untuk menggandakan uang.

Akan tetapi, semua itu cuma tipu muslihat Jamet saja. Alih-alih membantu korban, Jamet justru membunuh keduanya, lalu membawa kabur uang Rp 50 juta milik korban.

Kasus ini terungkap setelah anak kedua Enci, laki-laki bernama Ronny, membuat laporan informasi orang hilang atas nama ibu dan kakaknya. Laporan tersebut dilayangkan Ronny pada 3 Maret 2025 setelah 2x24 jam ia tak berhasil mengontak keduanya.

Dari hasil pemeriksaan CCTV hingga keterangan saksi terungkap, ternyata Enci dan Eka dibunuh oleh tersangka Febri.

Simak juga Video 'Dukun Pembunuh Berantai Bermodus Penggandaan Uang':
(dek/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads