Persidangan kasus pidana anak jual kulkas di Tangerang Selatan (Tangsel) masih terus berlanjut. Kini terdakwa berinisial S tersebut dituntut pidana 6 bulan penjara gegara menjual kulkas milik ibunya berinisial LF.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (3/2/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama membacakan tuntutan kepada terdakwa S.
"Kami selaku JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim PN Tangerang satu menyatakan terdakwa Simon dengan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP jo 367 KUHAP. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Simon berupa pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Primayuda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan pembelaan tetapi untuk waktunya kami mohon izin untuk tanggal 15 Februari karena waktunya terlalu mepet ada sidang lain yang perlu kami urus," ujar pengacara S, Mualimin.
Selanjutnya dari pihak pengacara terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Namun pengacara terdakwa memohon waktu untuk hal itu.
Ketua majelis hakim, Edy Toto Purba, menerima usulan tersebut. Jadi dia mengetok palu untuk melanjutkan sidang pada 15 Februari 2022.
"Baik sidang selanjutnya tanggal 15 Februari," ucapnya.
Simak selengkapnya respons ibu terdakwa di halaman berikutnya.
Ibu Terdakwa Sudah Coba Restorative Justice
Usai sidang, pengacara LF, Petuah Sirait, membeberkan beberapa bukti bahwa sebelumnya pihaknya tidak ingin membawa persoalan ini ke meja hijau. Menurutnya, kliennya sudah melakukan mediasi kepada anaknya yang disaksikan oleh perangkat RT/RW setempat.
Bahkan, menurutnya, restorative justice juga sudah hendak dilakukan. Tetapi, kata Petuah, pihak S tidak menginginkan itu dan meminta ke meja hijau saja.
"Sudah dilakukan upaya RJ untuk Polres Tangsel karena yang bersangkutan (S) merasa benar dia melakukan itu tadilah menantang ibunya (LF) dan terjadilah mungkin amarah dalam hati ibu kandungnya. Maka ini diteruskan. Di Kejari juga dilimpahkan ke RJ tapi yang bersangkutan masih seperti itu ya sudah," tuturnya seusai sidang.
Petuah menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa sebelumnya dilakukan mediasi terlebih dahulu. Selain, itu pihaknya memiliki bukti terkait permintaan anaknya untuk kasus ini diselesaikan di pengadilan saja.
"Iya itu ada fotonya kan tadi saya tunjukin. Itu sampai ibunya diusir itu sama anaknya gitu. Pakaiannya diusir itu. Bayangkan itu di rumah dia sendiri dia diusir sendiri sama anaknya yang terdakwa itu. Jadi apa anak seperti ini ditelantarkan orang tuanya? Yang ada malah menelantarkan ibunya," tegasnya.
Sementara itu, pengacara S, Mualimin, mengaku sangat keberatan atas tuntutan dari JPU. Hal ini disebabkan banyaknya faktor yang dapat meringankan hukuman kliennya.
"Banyak sekali hal-hal yang meringankan bahwa misalnya pelaku ini kan menjual itu saat kelaparan waktu itu kondisinya sedang lockdown dan dia itu udah tinggal di rumah itu sudah sekian tahun jadi sebenernya klien kami ini sebenernya bukan orang yang profesinya pencuri," ungkap Mualimin.
Lanjut Mualimin kliennya melakukan pencurian kulkas itu karena kondisi terpepet. Di saat yang bersamaan, menurutnya, sang ibu, yaitu LF, tidak pernah menyediakan makanan yang cukup.
"Itu hanya sesuatu yang kepepet sehingga dia terpaksa menjual kulkas bekas kebetulan milik ibunya sendiri. Dan waktu itu ibunya sendiri tidak pernah menyediakan makanan yang cukup sehingga anaknya itu ketika tidak punya uang ya tidak punya kesempatan lain untuk mencari makanan. Karena memang tidak ada uang dan tidak ada makanan," bebernya.
Mualimin mengungkapkan saat ini kliennya sudah menderita karena sudah dilakukan penahanan. Menurutnya, kliennya cukup diberi tuntutan percobaan saja.
"Hukuman yang paling layak dan adil bagi kami adalah percobaan. Jadi kasihlah waktu 6 bulan atau 1 tahun percobaan gitu. Dalam masa percobaan ini apakah orang ini melakukan perbuatan melanggar hukum atau enggak. Kalau nggak ya tentu tidak usah dimasukkan ke lapas," jelasnya.