Vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP ramai disorot publik. KPK menegaskan pengusutan kasus itu telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Perkara ini bukan perkara yang kami cari-cari. Ini perkara ini berdasarkan awalnya itu hasil audit BPKP. Hasil audit diberikan kepada kami bahwa di hasil audit itu ada kemungkinan fraud, ada kemungkinan tindak pidana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menjelaskan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan para terpidana di kasus ini. Pertama, KPK menyinggung adanya keputusan direksi sepihak yang dilakukan dalam akuisisi kapal.
Asep menjelaskan para terpidana bertanggung jawab dalam perubahan aturan internal PT ASDP. Perubahan itu membuat adanya kelonggaran dalam persyaratan kerja sama usaha (KSU) menjelang KSU antara PT ASDP dan PT JN.
"Bahwa tanggal 6 Maret 2019, disahkan perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Keputusan Direksi Nomor 86. Jadi diubah Keputusan Direksi Nomor 35 yang sudah ada, dirubah menjadi Keputusan Direksi Nomor 86," ujar Asep.
"Perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dan PT JN dengan cara menambahkan ketentuan pengecualian," sambungnya.
Asep menjelaskan pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi selaku Dirut PT ASDP saat itu mengesahkan Keputusan Direksi bernomor 237/KH.002/ASDP.2019. Keputusan itu menggantikan Keputusan Direksi Nomor 86.
Keputusan tersebut menghapus ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama usaha yang muncul di beberapa pasal pada pedoman kerja sama Nomor 86. Asep menjelaskan Keputusan Direksi Nomor 237 itu memuat ketentuan awal di Keputusan Direksi Nomor 35 dengan penambahan pasal yang dinilai KPK janggal.
"Jadi jelas di sini ada perubahan yang secara sengaja dilakukan terhadap keputusan direksi. Yaitu dari Nomor 35, kemudian diubah menjadi Keputusan Direksi Nomor 86, ya diubah di bulan Maret, kemudian berlaku sampai dengan Oktober 2019, kemudian diubah lagi dengan Keputusan Direksi Nomor 237," tutur Asep.
KPK juga menyoroti usia kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP. Bukti data yang ditemukan KPK termuat adanya manipulasi usia kapal.
"Jadi kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 59, sudah lebih dari 60 tahun gitu. Dan itu kan juga sangat berbahaya. Yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang," katanya.
"Jadi PT JN ini kemudian memanipulasi data bahwa data yang diberikan oleh PT JN ini tahunnya lebih muda, dimudakan. Ini dimudakan tahunnya seperti itu ya," sambung Asep.
Menurut Asep, manipulasi data itu abai dalam koreksi pihak ASDP sehingga uang yang dikeluarkan dalam akuisisi itu tidak sesuai dengan barang yang diterima.
"Tapi ini tidak dilakukan pengecekan sama timnya yang dari ASDP waktu itu ya. Kami saja bisa mengecek ini ke IMO gitu ya. Tahun berapa kapal dengan nomor seri sekian, itu pertama kali dibuat," katanya.
KPK juga menjelaskan dari total 53 kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP, belasan di antaranya masih berstatus perbaikan dan tidak bisa digunakan. Temuan itu berdasarkan pengecekan yang dilakukan pada Maret 2025.
"Ini ada 53 kapal ya, ada 53 kapal tetapi 16 kapalnya itu docking. Masih docking, jadi masih dalam perbaikan gitu ya, tidak belum bisa dikeluarkan," ucap Asep.
KPK juga menyinggung neraca keuangan dari PT ASDP selama empat tahun terakhir. Data temuan KPK menyebutkan ASDP mengalami kerugian Rp 110 miliar di 2021, rugi Rp 126 miliar di 2022 dan baru mengalami keuntungan Rp 9 miliar di 2023. Sementara di tahun 2024 ada nilai kerugian Rp 35 miliar yang masih dalam tahap audit.
"Jadi neraca dari perusahaannya selama tiga tahun ini nih, jadi tiga dari empat tahun ini keadaannya rugi," ucap Asep.
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Hakim menyatakan Ira bersalah melakukan korupsi seperti yang didakwakan jaksa.
"Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata hakim ketua Sunoto, dilansir Antara, Kamis (20/11/2025).
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
(ygs/azh)










































