Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi menjadi tersangka terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak'.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Ramadhan.
Setelah diperiksa sebagai saksi, pada sore harinya Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta penetapan tersangka Edy Mulyadi:
Langsung Ditahan
Edy Mulyadi langsung ditahan polisi. Penahanannya dilakukan setelah dua jam dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan Edy Mulyadi mulai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB kemarin sore. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan demi kepentingan perkara.
"Penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan alasan subjektif yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan objektif yakni karena ancama pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.
Akun YouTube Disita
Akun YouTube Edy Mulyadi jadi barang bukti dan kini disita polisi. Edy Mulyadi ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan. Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri.
"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," kata Ramadhan.
Edy Mulyadi sebelumnya sudah meminta maaf ke para sultan di Kalimantan. Dia menyatakan penduduk Kalimantan bukan musuh.
"Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu segala macam tidak. Saya sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu, atau apa sebagainya, termasuk suku-sukunya," kata Edy Mulyadi.
"Suku Paser, Suku Kutai segala macam, termasuk suku Dayak, tadi semuanya saya minta maaf, tapi mereka semua bukan musuh saya," ujarnya.
Terancam 10 Tahun Bui
Edy Mulyadi menjadi tersangka terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.
Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Simak Video 'Perjalanan Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' yang Berakhir di Sel':
(idn/idn)