Edy Mulyadi Tersangka, Raja Tayan: Ucapannya Memang Mengandung Kebencian

Edy Mulyadi Tersangka, Raja Tayan: Ucapannya Memang Mengandung Kebencian

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 20:58 WIB
Raja Keraton Tayan Kalimantan Barat, Gusti Yusri.
Raja Keraton Tayan Kalimantan Barat, Gusti Yusri (kanan), dan istrinya (kiri). (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Raja Keraton Tayan, Kalimantan Barat (Kalbar), Gusti Yusri, mendukung langkah Bareskrim Polri menersangkakan dan menahan Edy Mulyadi. Gusti menilai memang sudah seharusnya Edy Mulyadi ditindak tegas.

"Sudah seharusnya hal itu (penetapan tersangka dan penahanan Edy Mulyadi) dilakukan," kata Gusti kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Menurut Gusti, pernyataan Edy Mulyadi memang mengandung kebencian. Dia pun berharap kasus Edy Mulyadi dituntaskan dengan cepat oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pernyataan-pernyataannya memang mengandung unsur kebencian yang dikualifisir UU ITE," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar ini.

"Saya mengharapkan agar proses hukumnya dilakukan secara cepat," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Gusti juga berharap polisi profesional dalam memproses pidana Edy Mulyadi. Transparan, tidak bertele-tele, sehingga tidak menimbulkan implikasi lain," imbuh dia.

Ucapan Edy Mulyadi yang Diperkarakan

Di kanal YouTubenya, Edy mengunggah video yang memuat kritik menolak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Istilah jin buang anak hingga kuntilanak dan genderuwo dibawa-bawa Edy dalam pernyataannya.

Berikut ini pernyataannya:

Ini ada tempat elite, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak, lalu nyewa. Nyewa Bro. Bukan orang kaya, orang gebleg. Kalau saya bilang goblog nggak enak ya. Saya nggak ngomong goblog ya, saya ngomong gebleg. Ini nggak masuk akal kita sebetulnya.

Kedua, itu ibu kota itu nanti yang tinggal siapa di situ? Apakah menteri , dirjen, dan direkturnya? Apakah hanya ASN saja? Wong ASN saja malas ke sana. Atau perlu ada rakyat tinggal di sana? Itu 182.000 hektare loh. Lalu kalau rakyat tinggal di sana, siapa yang membangun perumahannya?

Apakah yang membangun itu, siapa namanya, Ciputra? Agung Podomoro? Atau siapa lagi sih grup-grup itu? Sedayu? No. Orang-orang itu orang-orang bisnis. Kalau buat bangun perumahan, mereka akan bertanya yang utama siapa yang beli? Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gua bangun di sana. Nggak ada.

Ucapannya dinilai menghina Kalimantan. Masyarakat Kalimantan pun meradang. Edy akhirnya ramai-ramai dipolisikan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Kronologi Pemeriksaan hingga Penahanan Edy Mulyadi

[Gambas:Video 20detik]



Penetapan Tersangka-Penahanan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Begini kronologi Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Mulanya, Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua pada pukul 09.54 WIB. Kala itu, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Keterangan Edy dicocokkan dengan saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, malam ini.

"Itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ahmad.

Kemudian Edy Mulyadi diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Saat itu pula, Edy langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," imbuh Ahmad.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ahmad.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pasal Berlapis Jerat Edy Mulyadi

Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'. Edy dijerat pasal berlapis.

"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Ramadhan kemudian.

Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tuturnya.

Berikut ini isi pasal-pasal yang menjerat Edy Mulyadi:

Pasal 28 UU ITE:

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45a UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pasal 15:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 156 KUHP:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Halaman 2 dari 4
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads