PWI Kalteng Apresiasi Langkah Polri Tersangkakan-Tahan Edy Mulyadi

PWI Kalteng Apresiasi Langkah Polri Tersangkakan-Tahan Edy Mulyadi

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 20:20 WIB
Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Foto: Edy Mulyadi penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa di kasus 'jin buang anak', Senin (31/1/2022). (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Tengah (PWI Kalteng) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, serta menahannya. PWI Kalteng mengatakan langkah kepolisian sudah tepat dengan tanpa melalui proses di Dewan Pers.

"Tentu (tindakan polisi) diapresiasi. Karena memang harus dilihat dengan teliti kasusnya. Tidak bisa berlindung dengan UU Pers, ketika kasus yg terjadi bukan menyangkut produk jurnalistik," kata Ketua PWI Kalteng, Haris Sadikin kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Haris berharap kasus Edy Mulyadi dapat menjadi pelajaran bagi wartawan lainnya. Dia mengingatkan wartawan hanya bisa berlindung di balik Undang-undang Pers saat memproduksi produk jurnalistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga sebagai pelajaran untuk yang lain, karena ketika menyangkut ranah pribadi, tidak bisa berlindung di UU Pers. Meski yang bersangkutan seorang wartawan, UU Pers hanya bisa diberlakukan kepada wartawan yang memang sedang bertugas sebagai jurnalis, atau produk persnya," ucap Haris.

Penetapan Tersangka-Penahanan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Begini kronologi Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Mulanya, Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua pada pukul 09.54 WIB. Kala itu, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Keterangan Edy Mulyadi dicocokkan dengan saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

"Itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ahmad.

Simak ucapan Edy Mulyadi yang dinilai menghina Kalimantan di halaman berikutnya.

Kemudian Edy Mulyadi diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Saat itu pula, Edy langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," imbuh Ahmad.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ahmad.

Ucapan Edy Mulyadi yang Diperkarakan

Di kanal Youtube-nya, Edy mengunggah video yang memuat kritik menolak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Istilah jin buang anak hingga kuntilanak dan genderuwo dibawa-bawa Edy dalam pernyataannya.

"Ini ada tempat elite, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak, lalu nyewa. Nyewa bro. Bukan orang kaya, orang gebleg. Kalau saya bilang goblog nggak enak ya. Saya nggak ngomong goblog ya, saya ngomong gebleg. Ini nggak masuk akal kita sebetulnya," ucap Edy dalam video tersebut.

"Kedua, itu ibu kota itu nanti yang tinggal siapa di situ? Apakah menteri , dirjen, dan direkturnya? Apakah hanya ASN saja? Wong ASN saja malas ke sana. Atau perlu ada rakyat tinggal di sana? Itu 182.000 hektare loh. Lalu kalau rakyat tinggal di sana, siapa yang membangun perumahannya?" tutur Edy.

"Apakah yang membangun itu, siapa namanya, Ciputra? Agung Podomoro? Atau siapa lagi sih grup-grup itu? Sedayu? No. Orang-orang itu orang-orang bisnis. Kalau buat bangun perumahan, mereka akan bertanya yang utama siapa yang beli? Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gua bangun di sana. Nggak ada," sambung dia.

Ucapannya dinilai menghina Kalimantan. Masyarakat Kalimantan pun meradang. Edy akhirnya ramai-ramai dipolisikan.

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads