Sidang perdana kasus Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni jualan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, digelar kemarin. Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di penjara.
Seperti diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Salemba.
Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.
Saat ini, Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
detikcom merangkum sejumlah fakta dakwaan untuk Ammar Zoni, Jumat (24/10/2025). Berikut ini fakta-faktanya:
1. Ditahan di Nusakambangan, Ammar Zoni Jalani Sidang Online
Agenda sidang perdana kasus Ammar Zoni jualan narkoba di penjara adalah pembacaan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hadir secara daring atau online dari Lapas Nusakambangan.
Pantauan detikcom di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (23/10), Ammar Zoni dkk hadir melalui Zoom Meeting yang tersambung pada layar yang ditampilkan di ruang sidang. Namun layar hanya menghadap ke hakim dan tidak bisa dilihat peserta sidang lainnya.
Peserta sidang hanya dapat mendengar interaksi hakim dengan para terdakwa melalui pengeras suara yang ada di ruang sidang.
Majelis hakim mengawali sidang dengan memeriksa identitas terhadap para terdakwa. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Adapun sidang dipimpin oleh Dwi Elyarahma sebagai ketua majelis. "Saudara para terdakwa saat ini tidak dilakukan penahanannya karena memang statusnya sebagai terpidana," kata Dwi.
2. Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung
Ammar Zoni dkk menjalani sidang online dari Lapas Nusakambangan terkait kasus jual narkoba di penjara. Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya meminta kepada majelis hakim dapat hadir secara langsung atau offline di persidangan.
"Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana, Yang Mulia, untuk offline," minta Ammar, dalam sidang secara online di PN Jakpus, Kamis (23/10).
Menurutnya, pemberitaan tentang kasusnya sudah terlalu besar dan tidak sesuai fakta. Karena itu, dia hendak meluruskan dan memberikan keterangan secara langsung.
"Saat ini bukan karena keberadaan badan kita yang yang sebenarnya secara psikologis, kan, gitu. Dan saya mau karena ini adalah sidang terbuka, ya, dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama keluarga juga, jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat," ucap Ammar.
"Karena kan ini pasti semua, semua mata Indonesia, semua pemberitaan pasti akan mengarah ke saya. Saya nggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan," sambung dia.
Ammar mengaku sudah pernah merasakan sidang online pada kasus sebelumnya. Menurutnya, ada perbedaan kala sidang digelar online dan offline.
"Saya harus menepis itu semua. Makanya saya berharap sekali, Bu, saya bisa dapat ketersediaan offline sidang," imbuh Ammar.
"Jadi di sini saya akan memberikan segala macam apa pun, gitu loh. Saya akan menjabarkan seperti yang tadi kata kuasa hukum saya bilang, kalau di tempat inilah di mana tempat semuanya kita dengarkan semuanya, gitu kan. Kita buka-buka semuanya, gitu kan, gitu. Nggak ada yang kita tutupkan sama sekali," ujarnya.
3. Ammar Zoni dkk Didakwa Jual Narkoba di Penjara
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Dakwaan dibacakan di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10). Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.
"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Terdakwa VI di tangga Blok I," ujar jaksa.
Ammar Zoni menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Saat ini Andre berstatus DPO.
"Yang pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram," ujar jaksa.
Sabu 100 gram itu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bagi-bagi narkoba itu satu orang 50 gram.
"Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa V dan terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 (lima puluh gram)," ujar jaksa.
Setelah itu, terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa Andi melalui ponsel. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Terdakwa V menghubungi Terdakwa III menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru," ujar jaksa.
Transaksi jual beli narkoba itu berlanjut hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.OO WIB. Transaksinya sama dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.
"Setelah itu, Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I dengan cara menjemput barang dari orang atas bandar melalui aplikasi Zangi dengan nomor 102867734 atas nama KILLUA ZOLDYCK, lalu Terdakwa I diperintahkan menuju tangga tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga tipe 3 Blok T, yang berada di dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu," ujar jaksa.
Sabu itu pun dibawa mereka ke dalam kamar. Melihat gerak gerik aneh para tahanan itu, Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan langsung mendatangi kamar dan menggeledah.
Di sana, Hendra masuk ke dalam kamar dan menemukan sabu di dalam bungkus rokok. Hendra juga menemukan ponsel.
"Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, pada saat Terdakwa I sedang berada di dalam kamar blok E No 1 lantai 3 Rutan Salemba Jakarta Pusat, datang Saksi Hendra Gunawan (Karupam) yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa II, yang saat itu keluar dari kamar langsung pergi saat bertemu Saksi Hendra Gunawan (Karupam), kemudian Saksi Hendra Gunawan (Karupam) masuk ke dalam kamar Terdakwa I dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar Terdakwa I," ujar jaksa.
"Ditemukan Paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram di dalam bungkus rokok gudang garam di bawah kasur, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih," imbuhnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak Video 'JPU Ungkap Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan':











































