Nasib Nadiem di KPK Usai Dijerat Kejagung Jadi Tersangka

Nasib Nadiem di KPK Usai Dijerat Kejagung Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Sep 2025 08:15 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Foto: Potret Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun (Ari Saputra/detik)
Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lalu bagaimana nasib Nadiem di KPK?

KPK sendiri tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. KPK menyampaikan tak menutup kemungkinan bila Nadiem menjadi tersangka dalam perkara yang diusut KPK itu.

"Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni," tambahnya.

Nadiem juga berpeluang dipanggil KPK untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Menurut Budi, status tersangka Nadiem di Kejagung tak menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT

"Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detilnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Dia mengatakan kasus yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung terkait Nadiem berbeda. Dia mengatakan KPK juga masih berkoordinasi dengan Kejagung.

"Ya koordinasi tentu secara teknis dilakukan, namun secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu," ujarnya.

Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Laptop di Kejagung

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menjadi tersangka pada Kamis (4/9) setelah penyidik menemukan alat bukti dan melakukan pemeriksaan berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung.

Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

"Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya. Berikut ini daftarnya:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Tonton juga video "Terpopuler Sepekan: Staf KBRI Dibunuh hingga Nadiem Makarim Tersangka" di sini:

Halaman 2 dari 3
(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads