Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima judicial review UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Sebab, status UU Ciptaker saat ini adalah inkonstitusional bersyarat, yaitu harus diperbaiki dalam tempo 2 tahun.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom dari website-nya, Senin (31/1/2022).
Bergabung dengan PDHI menggugat UU Ciptaker antara lain warga negara Indonesia, Jeck Ruben Simatupang, Dwi Retno Bayu Pramono, Deddy Fachruddin Kurniawan, Oky Yosianto Christiawan, dan Desyanna. Dalam gugatan itu, PDHI dkk melakukan uji materiil Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Ciptaker mengenai perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH). Permohonan judicial review itu diajukan pasca putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021.
"Secara formil UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sehingga secara formal tidak sah berlaku sampai ada perbaikan formil selama masa tenggang waktu 2 (dua) tahun dimaksud," ujar majelis MK.
Masa dua tahun tersebut adalah masa perbaikan formil. Hal itu disebabkan dalam masa perbaikan formil tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
"Terlebih lagi, dalam amar Putusan a quo angka 7 Mahkamah menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon menjadi prematur," ucap majelis.
Simak amar lengkap MK soal nasib UU Ciptaker di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Massa Buruh Kembali Geruduk DPR Minta UU Ciptaker Dibatalkan':
(asp/aud)