Sebagaimana diketahui, menurut para pemohon, perubahan UU PKH dalam UU Cipta Kerja mengalami suatu pergeseran, bahwa setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan, semula wajib memiliki izin usaha, kini wajib memenuhi perizinan berusaha.
"Pergeseran tersebut di atas, meskipun terlihat sederhana, namun menjadi penghalang dan melanggar hak konstitusional Pemohon II sampai dengan Pemohon V yang senyatanya termasuk sebagai stakeholders atas keberlakuan Pasal 34 angka 16 ayat (2) UU Nomor 11/2020," kata kuasa pemohon Putu Bravo Timothy
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemohon sebagai representasi profesi dokter hewan dan pengguna jasa dokter hewan justru pada akhirnya tidak dapat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan diberlakukannya Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja manakala 'perizinan berusaha' mewajibkan persyaratan yang bertolak belakang dengan ide 'kemudahan dalam proses pengajuan perizinan berusaha" dan/atau landasan filosofis Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sebagai landasan filosofis UU Cipta Kerja.
Frasa 'perizinan berusaha' yang dimaksud Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja adalah perizinan berusaha berbasis risiko.
"Perizinan berusaha demikian dipandang membawa konsekuensi perizinan berusaha pada subsektor peternakan dan kesehatan hewan mempunyai tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar," ujar Putu
(asp/aud)