Serikat Petani Indonesia (SPI) dan sejumlah organisasi petani mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Gugatan itu terkait pasal-pasal yang mengatur urusan pertanian hingga impor pangan.
Dilihat dari situs MK, Jumat (19/9/2025), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 168/PUU-XXIII/2025. Ada 14 orang pemohon gugatan ini, antara lain Ketum SPI Henry Saragih, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, Ketua Pengurus Yayasan Bina Desa Sadajiwa Dwi Astuti hingga Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin.
Dalam permohonannya, para pemohon mengungkit sejumlah masalah terkait pertanian dan pangan. Pemohon mengatakan kecukupan cadangan pangan pemerintah seharusnya dipenuhi dari pertanian dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Impor komoditas pertanian dalam rangka kecukupan cadangan pemerintah tidak relevan mengingat luas sawah di Indonesia mencapai 7 juta hektare. Pemerintah seharusnya menguatkan sawah-sawah rakyat tersebut untuk memenuhi kecukupan cadangan pangan pemerintah," ujar pemohon.
Pemohon juga mempersoalkan pasal yang mengatur Badan Bank Tanah. Menurut pemohon, keberadaan Bank Tanah akan menyebabkan tumpang tindih dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
"Bank Tanah tidak dapat dibenarkan dari segi ketatanegaraan dan aturan perundang-undangan. Sebab, Badan Bank Tanah tidak memiliki kejelasan bentuk lembaga. Di satu sisi badan ini bersifat publik, artinya memiliki wewenang mengeluarkan kebijakan, di sisi yang lain Badan Bank Tanah sebagai lembaga negara yang bersifat privat karena dapat membuat perjanjian keperdataan atas tanah negara," ujar pemohon.
Berikut petitum dalam permohonan ini:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon
2. Menyatakan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa 'Perizinan Berusaha' Paragraf 2 dalam Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Perlindungan Hak'
3. Menyatakan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa 'Varietas Hasil Pemuliaan' Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri'
4. Menyatakan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa 'Impor Komoditas Pertanian' Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'impor komoditas pertanian hanya dapat dilakukan apabila produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah tidak mencukupi'.
5. Menyatakan Pasal 100 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sepanjang frasa 'Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam Usaha Hortikultura' Paragraf 3 Pasal 33 Angka 18 lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'khusus penanaman modal asing dalam Usaha Hortikultura dibatasi paling banyak 30%'
6. Menyatakan Pasal 50A ayat (2) Paragraf 4 Pasal 36 angka 18 lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 49 ayat (3) huruf (a), (b), dan (c) Paragraf 9 Pasal 53 angka 1 lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
8. Menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf c Paragraf 11 Pasal 62 Angka 2 lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Impor Pangan hanya dapat dilakukan sepanjang Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi'
9. Menyatakan Pasal 10 huruf (s), (t), (u), (v), (w), dan (x) bagian Kedua dalam Pasal 123 Angka 2 lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
10. Menyatakan Pasal 19A, Pasal 19B, dan Pasal 19C Bagian Kedua dalam Pasal 123 Angka 5 lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
11. Menyatakan Pasal 34 ayat (1) sepanjang frasa 'merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi' bagian Kedua dalam Pasal 123 Angka 8 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'merupakan nilai pada saat inventarisasi dan identifikasi tanah'
12. Menyatakan Pasal 125 Bagian Keempat Pertanahan Paragraf 1 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
13. Menyatakan Pasal 126 ayat (1) Sepanjang Frasa 'Badan Bank Tanah' Bagian Keempat Pertanahan Paragraf 1, Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah'
14. Menyatakan Pasal 126 ayat (1) sepanjang frasa 'menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk: a. kepentingan umum; b. kepentingan sosial; c. kepentingan pembangunan nasional; d. pemerataan ekonomi; e. konsolidasi lahan; dan f. reforma agraria' bagian keempat pertanahan paragraf 1 lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Reforma Agraria harus dinyatakan sebagai dasar menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan antara lain untuk: a. kepentingan umum; b. kepentingan sosial; c. kepentingan kepentingan pembangunan nasional; d. pemerataan ekonomi; dan e. konsolidasi lahan'
15. Menyatakan Bahwa Pasal 126 ayat (2) Bagian Keempat Pertanahan Paragraf 1, lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
16. Menyatakan Pasal 129 Bagian Keempat Pertanahan Paragraf 1 Bank Tanah Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
17. Menyatakan Pasal 137 dan Pasal 138 Bagian Keempat Pertanahan Paragraf 2 Penguatan Hak Pengelolaan, Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
18. Menyatakan Pasal 137 ayat (4) Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional Bagian Kedua Kemudahan Proyek Strategis Nasional UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
19. Pasal 123 Angka 8, ayat (1) sepanjang frasa 'merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi' bagian kedua Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'merupakan nilai pada saat inventarisasi dan identifikasi tanah.