Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua. Benhur-Contant merupakan pasangan calon nomor urut 01 di Pilgub Papua.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).
MK mengatakan bukti yang diajukan Benhur-Contant dalam permohonan ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum. MK juga mengatakan tuduhan pelanggaran HAM yang ditujukan pemohon kepada termohon, yakni paslon nomor urut 02 di Pilgub Papua, Matius Fakhiri-Aryoko, tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Arsul Sani.
MK juga mengesampingkan dalil pemohon yang menyatakan bahwa termohon tidak pernah menindaklanjuti permohonan pemohon. MK berpandangan sebaliknya.
"Menimbang terhadap dalil pemohon mengenai tidak ada satu keberatan pemohon yang ditindaklanjuti termohon, pada prinsipnya menurut mahkamah keberatan pemohon telah ditindaklanjuti dan telah diselesaikan berjenjang oleh termohon, seandainya terdapat keberatan yang belum atau tidak ditindaklanjuti termohon, mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa keberatan tersebut berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon," katanya.
"Lagi pula, mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pilgub Papua ini digelar sebanyak dua kali. Pada putaran pertama, Pilgub Papua dimenangkan oleh Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Namun hasil itu digugat ke MK.
Singkat cerita, MK mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1 karena tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal atau domisili yang berdampak terhadap pencalonannya. MK kemudian meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Yermias. Dia akhirnya digantikan Constant Karma.
Saat PSU, Pilgub Papua dimenangkan oleh paslon cawagub nomor urut 2, yakni Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Hasil PSU pada Agustus 2025, Matius-Aryoko unggul dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,4%.
Simak juga Video 'MK Diskualifikasi Yermias Bisai, Minta Pilgub Papua Diulang':