Bareskrim Polri memproses pelaporan masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan, lokasi pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai 'tempat jin buang anak'. Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai upaya yang dilakukan Polri sudah tepat.
Menurut Yenti, tidak ada prosedur yang dilanggar Polri terkait pemanggilan terhadap Edy Mulyadi setelah dua hari kasusnya naik ke penyidikan. Seharusnya, Edy Mulyadi memenuhi datang panggilan tersebut.
"Polri tidak menyalahi aturan. Sebaiknya (Edy Mulyadi-red) patuh pada perintah hukum, datang. Itu malah berbahaya kalau dia tidak datang, melihat situasinya adalah bahwa itu kan semua rakyat Dayak itu kan tersinggung ya," kata Yenti saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/1/2022).
"Nggak bisa dong dia mengatakan bahwa 'kami nggak nyebut Dayak' gitu kan, bahkan dia bilang di tempat ibu kota baru. Nah, itu berarti rakyat Dayak dong. Kebanyakan ngelak begitu malah berbahaya, itu malah tidak kondusif," sambung Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) ini.
Yenti mengatakan, sebaiknya Edy Mulyadi mematuhi proses hukum dengan datang memenuhi panggilan penyidik. Jika pada panggilan kedua Edy Mulyadi tetap tidak datang, polisi bisa melakukan upaya paksa.
"Lebih baik kita edukasi kepada yang bersangkutan bahwa semakin cepat datang ya semakin bagus, supaya tidak menimbulkan gejolak," ucap sosok yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini.
Menurut Yenti, wajar saja jika masyarakat Kalimantan tersinggung karena lokasi ibu kota negara disebut sebagai 'tempat jin buang anak'. Menurutnya seharusnya Edy Mulyadi dan siapapun berhati-hati dalam bicara di ruang publik.
Bareskrim Polri diketahui telah menaikkan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy Mulyadi sendiri sedianya pada Jumat (28/1) kemarin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, namun dia tidak hadir.
Bareskrim melayangkan panggilan kedua untuk Edy Mulyadi pada Senin (31/1). Jika Edy Mulyadi tidak hadir juga, polisi akan melakukan pemanggilan paksa.
Simak di halaman selanjutnya soal permintaan maaf dan penjelasan Edy Mulyadi...
Saksikan Video 'Jawaban Polisi soal Surat Pemanggilan Edy Mulyadi Tak Sesuai KUHP':
(hri/fjp)