Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengaku memberikan uang SGD 189 ribu ke mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, untuk membeli mobil Rubicon. Djunaidi tertawa saat ditanya hakim apa keuntungan yang diperoleh Djunaidi.
Hal itu disampaikan Djunaidi yang juga terdakwa dalam kasus ini saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Mulanya, hakim mendalami keuntungan yang diperoleh Djunaidi.
"Tapi secara riil itu sudah menghasilkan keuntungan belum?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, belum," jawab Djunaidi.
Hakim heran karena Djunaidi mengaku belum menerima keuntungan tapi rela memberikan uang SGD 189 ribu ke Dicky. Djunaidi mengatakan pemberian uang itu sebagai peluang bisnis atau business opportunity.
"Lah kalau belum menghasilkan keuntungan kenapa sampai mengeluarkan supporting unit Rubicon buat Direktur Utama, kenapa?" tanya hakim heran.
"Itu yang tadi business opportunity-nya," jawab Djunaidi.
Hakim kembali mencecar Djunaidi terkait perkiraan keuntungan. Djunaidi tertawa saat ditanya hakim apakah perkiraan keuntungan yang diperoleh melebihi harga Rubicon untuk Dicky.
"Kalau proyeksinya Saudara akan mendapatkan keuntungan sampai berapa banyak? Berapa simulasinya?" cecar hakim.
"Belum dapat bayangan," jawab Djunaidi.
"Tapi sekitar 200 persen itu?" tanya hakim.
"Belum juga," jawab Djunaidi.
"Berarti lebih dari harga Rubicon?" tanya hakim.
"Mudah-mudahan lebih hahaha," jawab Djunaidi sambil tertawa.
Djunaidi mengatakan pembelian Rubicon itu sebagai investasi jangka panjang. Dia mengatakan Rubicon itu akan terus dipakai Dicky.
"Kalau Rubicon saya melihatnya itu seperti investasi long term, karena itu dipakai," jawab Djunaidi.
Sebelumnya, Djunaidi dan asisten pribadinya, Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.
"Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady," ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, Status Tersangka Sah!':











































