"Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana umum," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Sugeng menyebut upaya yang dilakukan oleh Edy Mulyadi untuk bersurat ke Dewan Pers yang meminta perlindungan sah-sah saja. Namun demikian, Sugeng menilai harus menolak penggunaan UU Pers dan fokus pada laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
"IPW mendorong kasus ini diuji sampai ke Pengadilan agar ada kepastian hukum," jelasnya.
Pihak Edy Mulyadi sebelumnya mengatakan akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya itu dia berkapasitas sebagai wartawan.
"Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers minta perlindungan hukum karena, bagaimanapun, Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dan profesinya sudah melekat. Jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum," ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/1).
Herman mengaku sedang menyiapkan surat ke Dewan Pers terkait hal tersebut. "Ini kita sudah siapin suratnya," imbuhnya.
Dewan Pers belum menerima surat itu. Dewan Pers akan memeriksa penyataan Edy Mulyadi itu jika sudah menerima surat.
"Sejauh ini kami belum menerima suratnya," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli saat dihubungi, Minggu (30/1).
"Jika nanti surat diterima, kami akan memeriksa apakah pernyataan saudari Edy itu diberikan dalam konteks kerja jurnalistik atau bukan," tutur Arif.
Simak Video 'Bareskrim Panggil Ulang Edy Mulyadi Senin Depan':
(lir/fjp)