Pakar Pidana Trisakti Nilai Tepat Polri Pecat Kompol Cosmas

Pakar Pidana Trisakti Nilai Tepat Polri Pecat Kompol Cosmas

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 05 Sep 2025 15:33 WIB
Abdul Fickar Hadjar
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan proses pidana terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae harus dilaksanakan. Abdul Fickar menyebut Kompol Cosmas bahkan bisa dijerat pasal pembunuhan jika terbukti sengaja melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

"Ya di samping etik, peradilan pidana juga harus dilaksanakan," tegas Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Cosmas sebelumnya sudah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena terlibat dalam insiden rantis Brimob melindas Affan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Fickar mengatakan unsur sengaja atau tidak sengaja dalam insiden Affan dilindas rantis Brimob akan terungkap di proses pidana. Jika ada unsur kesengajaan, maka Kompol Cosmas bisa terancam pidana pembunuhan.

"Jika menabrak itu dilakukan secara sengaja untuk menabrak, itu bisa kena pasal pidana pembunuhan, Pasal 338 KUHP. Tetapi jika itu terjadi karena kelalaian, maka bisa dikenakan pasal kelalaiannya menyebabkan kematian org lain," ujar Abdul Fickar.

ADVERTISEMENT

Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, melintasi lobby gedung TNCC Mabes Polri menuju ruang sidang etik, Rabu (3/9/2025). Dia diagendakan mengikuti sidang kode etik terkait dengan kasus tewasnya pengendara ojol, Affan Kurniawan.Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, melintasi lobi gedung TNCC Mabes Polri menuju ruang sidang etik, Rabu (3/9/2025). (Ari Saputra/detikcom)

Diketahui, kasus tewasnya Affan akibat dilindas rantis Brimob dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan itu usai kepastian hasil gelar perkara adanya unsur pidana dalam perkara itu.

"Dalam materi gelar sudah disampaikan kemarin dari pihak eksternal baik Kompolnas maupun Komnas HAM tentu hasilnya di mana terhadap kedua terduga pelanggaran berat ini terdapat unsur melakukan tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).

Berdasarkan hasil gelar itu, kata Truno, penanganan kasus pidana tewasnya Affan Kurniawan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus telah dilakukan sejak kemarin.

"Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri tentu guna langkah tindak lanjut," ungkap Trunoyudo.

Tonton juga video "Kompol Kosmas Nangis Usai Dipecat, Ngaku Tak Niat Tewaskan Affan" di sini:

(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads