Bareskrim Polri memproses pelaporan masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan, lokasi pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai 'tempat jin buang anak'. Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai upaya yang dilakukan Polri sudah tepat.
Menurut Yenti, tidak ada prosedur yang dilanggar Polri terkait pemanggilan terhadap Edy Mulyadi setelah dua hari kasusnya naik ke penyidikan. Seharusnya, Edy Mulyadi memenuhi datang panggilan tersebut.
"Polri tidak menyalahi aturan. Sebaiknya (Edy Mulyadi-red) patuh pada perintah hukum, datang. Itu malah berbahaya kalau dia tidak datang, melihat situasinya adalah bahwa itu kan semua rakyat Dayak itu kan tersinggung ya," kata Yenti saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak bisa dong dia mengatakan bahwa 'kami nggak nyebut Dayak' gitu kan, bahkan dia bilang di tempat ibu kota baru. Nah, itu berarti rakyat Dayak dong. Kebanyakan ngelak begitu malah berbahaya, itu malah tidak kondusif," sambung Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) ini.
Yenti mengatakan, sebaiknya Edy Mulyadi mematuhi proses hukum dengan datang memenuhi panggilan penyidik. Jika pada panggilan kedua Edy Mulyadi tetap tidak datang, polisi bisa melakukan upaya paksa.
"Lebih baik kita edukasi kepada yang bersangkutan bahwa semakin cepat datang ya semakin bagus, supaya tidak menimbulkan gejolak," ucap sosok yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini.
Menurut Yenti, wajar saja jika masyarakat Kalimantan tersinggung karena lokasi ibu kota negara disebut sebagai 'tempat jin buang anak'. Menurutnya seharusnya Edy Mulyadi dan siapapun berhati-hati dalam bicara di ruang publik.
Bareskrim Polri diketahui telah menaikkan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy Mulyadi sendiri sedianya pada Jumat (28/1) kemarin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, namun dia tidak hadir.
Bareskrim melayangkan panggilan kedua untuk Edy Mulyadi pada Senin (31/1). Jika Edy Mulyadi tidak hadir juga, polisi akan melakukan pemanggilan paksa.
Simak di halaman selanjutnya soal permintaan maaf dan penjelasan Edy Mulyadi...
Saksikan Video 'Jawaban Polisi soal Surat Pemanggilan Edy Mulyadi Tak Sesuai KUHP':
Edy Mulyadi Minta Maaf
Edy Mulyadi sendiri sebelumnya telah meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya, BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.
"Kalimatnya gini lengkapnya, 'kita ini punya tempat bagus-mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual, kita pindah tempat ke tempat jin buang anak'. Kalimatnya kurang-lebih gitu, 'lalu kita pindah ke tempat jin buang anak'," kata Edy seperti dilihat detikcom melalui kanal YouTube-nya, Senin (24/1).
Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.
"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita--mohon maaf ya--Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai, itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," ucapnya.
Lebih lanjut Edy Mulyadi menduga memang ada pihak yang sengaja memainkan isu yang diucapkannya itu. Bagaimanapun, dia mengakui tetap meminta maaf terkait pernyataannya.
"Tapi temen-temen, saya nggak tahu dengan motif apa segala macam ada yang berusaha memainkan isu ini. Tapi, meski demikian, saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf, itu benar-benar bukan masalah. Saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah, saya minta maaf," ujarnya.