4 Fakta Pengelola Panti Pijat Plus-plus Tersangka Usai Digerebek Warga

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 07:40 WIB
Ilustrasi (iStock)
Depok -

Polisi menyatakan panti pijat 'Reflexy Aura' di Jl Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, menjadi tempat prostitusi. Pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka prostitusi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan pengelola panti pijat, pria inisial S terbukti menyediakan sarana prostitusi di Reflexy Aura.

"Satu orang, yaitu pengelola panti pijatnya, kita jadikan tersangka terhadap pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal muncikari ya," kata Kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heros Baruno di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (13/1/2022).

Berikut fakta-faktanya:

Pengelola Panti Pijat Tak Ditahan

Yogen mengatakan tersangka S dijerat dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Pengelola tak ditahan di kasus ini.

"Tidak (tidak ditahan). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun," imbuh Yogen.

Berikut bunyi Pasal 296 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".

Berikut Bunyi Pasal 506 KUHP:

"Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."


Di halaman selanjutnya: modus prostitusi panti pijat Depok.

Simak Video: Aksi Warga Depok Gerebek Panti Pijat Plus-plus






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork