Direktur PT Melani Citra Permata atau yang lebih dikenal Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Fransiska diduga menggelapkan dana konser girl band Korea, TWICE.
Penetapan Melani sebagai tersangka ini dilakukan setelah PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. MIB bekerja sama dengan Mecimapro untuk penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta, pada 23 Desember 2023.
Namun, bos Mecimapro diduga mengelapkan dana yang telah diberikan oleh PT MIB. Pihak PT MIB telah melakukan komunikasi dan somasi namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya mengambil langkah hukum dan melaporkan bos Mecimapro ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Melani telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga resmi ditahan polisi.
1. Bos Mecimapro Jadi Tersangka dan Ditahan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa Melani telah ditetapkan sebagai tersangka. Bos Mecimapro itu juga sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," kata Reonald, Kamis (30/10).
2. Berkas Perkara Diteliti Jaksa
Reonald Simanjuntak menjelaskan perkara ini sudah dalam tahap I pelengkapan berkas. Saat ini, kata dia, pihak Jaksa tengah memeriksa kelengkapan berkas dari penyidik untuk dinaikkan ke tahap P21 sehingga bisa segera dilimpahkan untuk persidangan.
"Terkait tersebut itu sudah ditahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas. Sedang diperiksa dan diteliti oleh Jaksa. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, nanti mungkin kalau memang masih ada kekurangan, P19 lagi. Tapi mudah mudahan dalam waktu dekat ini P21 ya," beber Reonald.
3. Pelapor Rugi Puluhan Miliar
Adapun pelaporan terhadap FDM ini dibuat oleh PT MIB pada 10 Januari 2025 lalu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan pihak pelapor awalnya ingin perkara ini diselesaikan secara musyawarah. Akan tetapi tidak pernah mendapatkan respon positif.
Dia mengatakan pihak pelapor juga sempat mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun lagi-lagi upaya pelapor tidak mendapat respon baik dari terlapor.
"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," ungkap Aldi.
4. Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Dana
Kasus ini berawal dari kerjasama konser TWICE di Jakarta dua tahun lalu antara PT MIB dan promoter Mecimapro. Fransiska tak menjalankan perjanjian.
Ia diduga menipu dan menggelapkan dana investasi yang diberi PT MIB. Fransiska pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak PTMIB pada 10 Januari 2025.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan pihak pelapor awalnya ingin perkara ini diselesaikan secara musyawarah. Akan tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi mengatakan kliennya pun berharap proses hukum ini dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dia menyebut kliennya membutuhkan kepastian hukum atas apa yang dialami.
"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," pungkasnya.
Simak juga Video: Polda Tetapkan Melanie Mecimapro Tersangka Dugaan Penggelapan Dana








































.webp)













 
     
  
  
  
  
  
  
 