Pengelola Panti Pijat Plus-plus Depok Jadi Tersangka Kasus Prostitusi!

Pengelola Panti Pijat Plus-plus Depok Jadi Tersangka Kasus Prostitusi!

Nahda Rizki Utami - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 15:42 WIB
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (Nahda/detikcom)
Depok -

Polisi menetapkan pengelola panti pijat plus-plus di Sawangan, Depok, berinisial S sebagai tersangka kasus prostitusi. Polisi menyebut pria S sebagai muncikari di kasus prostitusi tersebut.

"Satu orang, yaitu pengelola panti pijatnya, kita jadikan tersangka terhadap pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal muncikari ya," kata Kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heros Baruno di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (13/1/2022).

S disangkakan dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut. Polisi tidak menahan S karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak (tidak ditahan). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun," imbuh Yogen.

Sebelumnya, total ada 5 orang yang diamankan oleh warga dari lokasi tersebut. Selain S, 2 orang terapis, 1 orang tamu, dan 1 orang penjaga panti pijat berstatus sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

"Tersangkanya satu pengelola panti pijat, sedangkan yang lain terapis dua orang, tamu satu orang dan penjaga satu orang kita jadikan saksi," ucap Yogen.

Polisi mengamankan barang bukti alat kontrasepsi dalam kasus prostitusi yang dilakukan di panti pijat plus-plus itu. Polisi menemukan alat kontrasepsi itu sudah dalam keadaan terpakai dan belum terpakai.

"Alat kontrasepsi. Ada yang sudah terpakai dan ada yang belum terpakai," tutur Yogen.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan Video 'Aksi Warga Depok Gerebek Panti Pijat Plus-plus':

[Gambas:Video 20detik]




Digerebek Warga

Seperti diketahui, panti pijat refleksi di Sawangan, Depok, digerebek warga karena diduga membuka praktik prostitusi. Lima orang diamankan dan diperiksa polisi.

"Sementara lima orang. Pemilik, penjaga, tamu, dua terapis," kata Kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heros Baruno saat dihubungi detikcom, Rabu (12/1).

Yogen belum berkomentar lebih banyak soal penggerebekan tempat pijat plus-plus yang dilakukan warga itu. Yogen mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Masih kita mintai keterangan," ujar Yogen.

Sebelumnya, sejumlah warga menggerebek tempat pijat plus-plus yang berada di Sawangan, Depok. Tempat pijat plus-plus itu diduga menjadi sarang prostitusi.

Hal ini terungkap setelah salah satu warga menyamar menjadi pelanggan. Warga kemudian menggerebek panti pijat yang berlokasi di Jl Raya Muchtar, Sawangan, Depok, pada Selasa (11/1) malam.

Sebelum panti pijat Depok digerebek, salah satu warga menemukan nama terapis di tempat pijat tersebut. Hal ini dia temukan melalui aplikasi MiChat.

"Buka MiChat. Muncul nama dan alamat Reflexi Aura," kata Ketua RW 01 Sawangan Baru Abdul Aziz saat dihubungi detikcom, Rabu (12/1).

Kemudian, pada Selasa (11/1) pukul 22.00 WIB, warga masuk dan menyamar menjadi pelanggan di panti pijat Depok tersebut. Setibanya di dalam, warga langsung memvideokan kegiatan di tempat sarang prostitusi itu.

"Akhirnya pura-pura transaksi dan mendatangi lokasi, pura-pura jadi tamu, langsung memvideokan kegiatan di dalam tempat tersebut tanpa diketahui siapa pun," jelas Azis.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads