Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Hakim menilai JC Robin yang mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar itu tidak relevan dengan perkara.
"Di persidangan telah diajukan justice collaborator, yang pada pokoknya Terdakwa akan mengungkap peran komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Terhadap permohonan itu, majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan Terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar hakim Jaini Bashir saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1/2022).
Hakim mengatakan AKP Robin adalah pemeran utama dalam kasus suap ini. Karena itu, permohonan JC-nya ditolak.
"Dan Terdakwa adalah pelaku utama, sehingga majelis berpendapat permohonan Terdakwa itu harus ditolak," tegas hakim.
Diketahui, AKP Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia divonis bersama Maskur Husain karena dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah orang.
Maskur Husain divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya menyatakan pikir-pikir terkait putusan ini.
Lihat Video: Azis Syamsuddin Kecewa ke AKP Robin: Karena Anda, Saya Terdakwa!
(dhn/yld)