Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pria Ngaku Bela Diri-Tikam Begal di Medan

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 06:48 WIB
Foto: Kapolda Sumut Irjen Panca Putra (Arfah-detikcom)
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penyidikan kasus pria ngaku bela diri lalu tikam begal di Medan. Langkah ini diambil untuk menghindari polemik di masyarakat.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra mengatakan pihaknya telah mempertemukan sekaligus mendengar keterangan kedua belah pihak. Lalu, Panca pun memberikan ruang kepada keduanya untuk memenuhi asas kemanfaatan dan rasa keadilan.

"Malam ini saya baru saja bertemu dengan keluarga dari Dedi dan Reza. Terkait dengan proses penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dan ditangani oleh Polsek Sunggal," kata Panca kepada wartawan, Senin (4/1/2022) malam.

Panca menuturkan peristiwa itu terjadi pada tanggal 21 Desember 2021. Penanganan kasus ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat banyak. Untuk mengetahui proses sebenarnya, Panca pun mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak termasuk ahli pidana.

"Untuk mengetahui proses penanganannya saya sudah mendengar penjelasan dari penyidik, termasuk malam ini saya mendengarkan penjelasan dari ahli, pendapatannya terkait dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh penyidik dari aspek hukum dan tentunya saya bekerja teman-teman sekalian," sebut Panca.

"Penyidik tidak bekerja hanya berbicara asas kepastian hukum tetapi asas kemanfaatannya. Asas Kemanfaatan untuk siapa? Untuk semua pihak. Karena di sini ada korban orang yang meninggal dan ada pihak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. Maka dua pihak harus saya dengar sebagai penyidik," lanjutnya.

Kedua pihak itu, kemudian diundang ke Polda Sumut. Panca lalu mendengarkan dari masing-masing pihak. Dia memastikan proses hukum keduanya terus berlanjut.

"Saya perlu sampaikan dari apa yang sudah saya dengar. Yang pertama, proses hukum berjalan dengan baik dan benar bahwa tersangka saat ini sudah ditetapkan dan kemudian tidak dilakukan penahanan. Itu bagian dari kewenangan dan tanggung jawab dari penyidik. Bukan berarti tidak ditahan dan prosesnya tidak dijalankan. Masih tetap berjalan semuanya. Karena ada alasan subjektif dari penyidik," sebut Panca.

Panca memastikan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Langka yang diambil penyidik sesuai dengan mekanisme peradilan pidana.

"Yang kedua, penyidik juga tidak bisa bekerja semena-mena karena sebagaimana aturannya dalam UU Nomor 8 Tahun 81 setiap langkah dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu akan diuji sebagai salah satu kontrol dari mekanisme sistem criminal justice, sistem peradilan pidana yang menjadi dasar proses penyidikan ini. Sehingga kita tidak bisa berpendapat dan kita tidak bisa melakukan tindakan penyidik, tidak bisa melakukan penindakan yang semena-mena," ujar Panca.

Panca menuturkan semua langkah dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, jika tidak langkah penyidik yang melakukan penangkapan, penahanan penyidikan yang diduga tidak sah maka akan dapat diuji melalui praperadilan.

Selengkapnya di halaman berikut

Lihat juga Video: Pria di Makassar Tikam Bosnya Hingga Tewas Saat Tagih Upah






(dhm/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork