Aturan dispensasi karantina untuk pejabat pemerintah setingkat eselon I ke atas menuai kritik karena dinilai diskriminatif. Pemerintah pun didesak mencabut aturan pemberian dispensasi karantina bagi pejabat tersebut.
Kritik terhadap pemerintah datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil menilai dispensasi karantina, seperti diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021, mengistimewakan pejabat.
"SE Kasatgas Penanganan COVID-19 25/2021 diskriminatif dan tidak adil, sebab memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat," demikian bunyi poin pertama sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat, seperti dalam siaran pers yang diterima, Jumat (17/12/2021).
Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan COVID-19 bisa menjangkit siapapun. Mereka menegaskan virus yang pertama kali ditemukan di China itu tidak mengenal jabatan.
"Virus SARS-CoV 2 tidak mengenal jabatan, tidak mengenal jenis kelamin, tidak mengenal umur, dan tidak mengenal waktu. Pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima, diskriminatif, dan tidak adil," lanjutan poin pertama sikap Koalisi
Koalisi Masyarakat Sipil menilai aturan dispensasi karantina pejabat justru membuka celah penyebaran virus Corona varian baru, Omicron. Semestinya, sebut mereka, keputusan yang diambil pemerintah adalah memperketat aturan karantina bagi siapa pun.
"SE Kasatgas Penanganan COVID-19 25/2021 ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Di tengah ancaman varian baru Omicron, pemerintah seharusnya mengambil langkah pencegahan dan mitigasi risiko penularan kasus lebih ketat," begitu bunyi poin dua.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(zak/zak)