Satgas Terbitkan SE Terbaru, Atur Dispensasi Durasi Karantina bagi Pejabat

Satgas Terbitkan SE Terbaru, Atur Dispensasi Durasi Karantina bagi Pejabat

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 19:19 WIB
Masa Karantina COVID Terbaru dari Luar Negeri, Ini Aturannya
Ilustrasi bandara (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Satgas COVID-19 menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional. Salah satunya mengatur karantina warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Aturan terbaru itu tertuang dalam SE Satgas No 25 Tahun 2021. Surat edaran ini menggantikan SE sebelumnya, yakni SE No 23 Tahun 2021, beserta adendumnya.

Dalam SE terbaru ini, pemerintah mewajibkan karantina selama 10x24 jam. Namun, WNI dan WNA dengan kriteria tertentu dikecualikan untuk menjalani karantina. Berikut kriterianya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

7. Penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
c. Pendatang yang masuk dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA)
d. Delegasi negara anggota G20
e. Pelaku perjalanan orang terhormat atau Honorable Person
f. Pelaku perjalanan orang terpandang atau Distinguish Person

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, SE ini juga memberikan dispensasi durasi karantina mandiri. Pemberian dispensasi ini bisa diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Berikut ini aturannya:

5. Masa karantina 10x24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4e dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

8. Pemberian dispensasi durasi karantina sebagaimana dimaksud pada angka 5 hingga angka 7 diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Simak juga Video: Cak Imin Ingin Karantina Mandiri Bagi Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri

[Gambas:Video 20detik]



(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads