Koalisi Masyarakat Sipil Desak Aturan Dispensasi Karantina Pejabat Dicabut

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Aturan Dispensasi Karantina Pejabat Dicabut

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 21:34 WIB
Ilustrasi Karantina
Ilustrasi Karantina (Dok. detikcom)
Jakarta -

Aturan dispensasi karantina untuk pejabat pemerintah setingkat eselon I ke atas menuai kritik karena dinilai diskriminatif. Pemerintah pun didesak mencabut aturan pemberian dispensasi karantina bagi pejabat tersebut.

Kritik terhadap pemerintah datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil menilai dispensasi karantina, seperti diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021, mengistimewakan pejabat.

"SE Kasatgas Penanganan COVID-19 25/2021 diskriminatif dan tidak adil, sebab memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat," demikian bunyi poin pertama sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat, seperti dalam siaran pers yang diterima, Jumat (17/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan COVID-19 bisa menjangkit siapapun. Mereka menegaskan virus yang pertama kali ditemukan di China itu tidak mengenal jabatan.

"Virus SARS-CoV 2 tidak mengenal jabatan, tidak mengenal jenis kelamin, tidak mengenal umur, dan tidak mengenal waktu. Pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima, diskriminatif, dan tidak adil," lanjutan poin pertama sikap Koalisi

ADVERTISEMENT

Koalisi Masyarakat Sipil menilai aturan dispensasi karantina pejabat justru membuka celah penyebaran virus Corona varian baru, Omicron. Semestinya, sebut mereka, keputusan yang diambil pemerintah adalah memperketat aturan karantina bagi siapa pun.

"SE Kasatgas Penanganan COVID-19 25/2021 ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Di tengah ancaman varian baru Omicron, pemerintah seharusnya mengambil langkah pencegahan dan mitigasi risiko penularan kasus lebih ketat," begitu bunyi poin dua.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lebih lanjut Koalisi Masyarakat Sipil juga menyinggung kasus-kasus pelanggaran karantina yang mencuat belakangan ini. Mereka menyebut kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi dasar pemerintah pemerintah untuk memperketat aturan karantina.

"Adanya beberapa kasus pelanggaran karantina, seperti yang dilakukan oleh warga negara asing, selebritas, hingga anggota DPR, seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk lebih mengetatkan kembali ketentuan dan pelaksanaan di lapangan. Kasus suap karantina, pengistimewaan pejabat tertentu serta pengubahan aturan karantina SE COVID-19 25/2021, merusak rasa keadilan masyarakat," tegas Koalisi Masyarakat Sipil.

Karena itu, mereka mendesak pemerintah mengganti aturan dispensasi karantina bagi pejabat tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar aturan pengetatan karantina yang diberlakukan tidak diskriminatif dan dibuat berdasarkan sains.

"Karenanya, kami, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat mendesak Presiden Joko widodo meminta Ketua Satgas COVID-19 mencabut SE Kasatgas COVID-19 25/2021, dan menggantinya dengan ketentuan yang lebih berlandaskan pada sains dan berkeadilan bagi masyarakat. Ini perlu dilakukan guna memberikan pencegahan ancaman Omicron serta perlindungan kepada seluruh masyarakat," demikian pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan Masyarakat.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat terdiri dari LaporCovid-19, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru Foundation, Hakasasi.id, dan Transparency International Indonesia (TII).

Selain itu, turut andil juga LBH Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Masyarakat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Desantara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads