Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirimkan e-mail aduan terkait dugaan suap Rachel Vennya agar tak karantina ke Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam dan Dittipikor Bareskrim Polri. Hari ini MAKI mengirimkan surat aduan fisik ke Satgas Saber Pungli dan Bareskrim.
"Sudah terkirim surat fisik via jasa kurir," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Kamis (16/12/2021).
Sebelumnya, MAKI lebih dulu mengirim surat aduan dugaan suap dan pungli Rachel Vennya melalui e-mail. Aduan ke Saber Pungli Kemenko Polhukam terkirim 14 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan mengirim ke Dittipikor Bareskrim Polri pada 15 Desember 2021.
Boyamin mengaku akan menggelar pertemuan atau audiensi dengan Saber Pungli Kemenko Polhukam dan Bareskrim untuk pengawalan laporan. Namun Boyamin tidak menyebut tanggal pasti kapan pertemuan tersebut akan digelar.
"Dua minggu lagi kita akan audiensi dengan dua lembaga tersebut dalam rangka pengawalan laporan," ujar Boyamin.
"Terpisah saja. Mungkin dalam hari yang sama tapi beda waktu dan beda tempat. Mungkin ke Saber Pungli kalau bisa aku percepat besok Senin atau Selasa sebelum berangkat ke Padang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi agar lolos karantina masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
"Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
"Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu," lanjutnya.
(knv/knv)