Menko Polhukam Mahfud Md meminta pungutan liar (pungli) yang dilakukan Rachel Vennya sebesar Rp 40 juta agar tak karantina diusut tuntas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sepakat dengan hal itu karena pungli Rachel Vennya memalukan.
"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Seluruh pihak, kata Poengky, perlu diperiksa dalam pungli yang diberikan Rachel Vennya. Termasuk pemeriksaan terhadap Satgas yang diduga menerima pungli dari Rachel Vennya.
"Bukan hanya Rachel Vennya dan Ovelina yang perlu diperiksa, tapi juga perlu ditelusuri siapa saja yang dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta," ujarnya.
Dugaan yang menjerat Rachel Vennya, menurut Poengky, sangat memalukan karena menjadi perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, Poengky menilai dugaan pungli ini perlu diusut tuntas.
"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelina yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap. Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," imbuhnya.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mengatakan suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi agar lolos karantina masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Rachel Vennya Setor Rp 40 Juta agar Bebas Karantina, Mahfud: Itu Pungli!':