Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus judi online jaringan nasional dan internasional. Tiga orang ditangkap dan uang ratusan juta rupiah disita.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tiga tersangka merupakan admin dan pengelola tiga situs judol Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Penangkapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus judol di Yogyakarta.
"Pengungkapan ini diawali penelusuran deposit dan withdraw dari tiga website tersebut dan pengembangan dari yang dimainkan lima tersangka yang ditangkap Polda Jojga pada 10 Juli 2025 dan terhadap lima tersangka tersebut telah ditahan," ujar Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Himawan menerangkan tiga tersangka yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara para 19 Agustus adalah MR, BI, dan AFA. Barang bukti yang diamankan Rp 887 juta.
"Modusnya melakukan judi online di Indonesia sebagai admin yang mengendalikan proses transaksi deposit maupun withdraw dari para member pemain yang memakai metode transaksi rekening bank. Tersangka menyediakan transaksi deposit dan withdraw menggunakan rekening bank yang sudah disediakan beserta mobile banking," ujar Himawan.
Himawan menerangkan MR berperan sebagai leader admin dan mengendalikan situs judol Rajaspin88. Dari tangan tersangka MR disita uang Rp 887.850.000 dengan rincian 3.000 lembar mata uang pecahan Rp 100 ribu. Kemudian 300 lembar pecahan USD 100 dengan total USD 30 ribu atau Rp 488 juta.
"350 lembar mata uang peso Filipina pecahan 1.000 peso, total senilai 350 ribu peso Filipina atau Rp 99.750.000. Satu unit laptop, lima HP, satu modem Wi-Fi, lima kartu ATM, dan empat buku rekening bank," tuturnya.
Selanjutnya tersangka BI berperan sebagai admin dan mengendalikan situs judol Slotbola88. Dari tersangka BI diamankan satu laptop, dua HP, satu unit modem WiFi. Kemudian tersangka AFA berperan sebagai admin dan mengendalikan situs judol Inibet77 dan disita satu laptop dan dua unit modem WiFi.
"Ketiga tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.
Polri juga menetapkan satu orang berinisial AL sebagai DPO. AL disebut memerintahkan MR merekrut tersangka BI dan AFA serta memberi pelatihan sebagai admin.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat juga Video 'Raup Ratusan Juta Rupiah Berkat Jasa SEO Judol Berujung di Penjara':
(idn/imk)