Tangis Cynthiara
Tangis Cynthiara Alona pecah setelah mendengar putusan vonis 10 bulan bui yang diterimanya dalam kasus prostitusi anak. Alona menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Alona langsung meneteskan air mata. Tangisannya langsung terdengar di ruang sidang dengan suara yang tersedu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terima vonisnya, Yang Mulia," ucap Alona singkat, yang hadir secara virtual.
JPU ajukan banding
Vonis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan JPU ke Cynthiara Alona, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Menurutnya, tuntutannya pihaknya itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan permohonan banding terkait putusan hakim ini.
"Kita akan ajukan banding atas putusan majelis hakim. Alasannya karena tidak sesuai, hakim memutus itu menggunakan Pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002," ujar Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma di kantornya, Tangerang, Rabu (8/12).
(dnu/dnu)