Tumpah Air Mata Cynthiara Alona Usai Divonis Jauh dari Tuntutan Jaksa

Tumpah Air Mata Cynthiara Alona Usai Divonis Jauh dari Tuntutan Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 07:36 WIB

Tangis Cynthiara

Tangis Cynthiara Alona pecah setelah mendengar putusan vonis 10 bulan bui yang diterimanya dalam kasus prostitusi anak. Alona menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Alona langsung meneteskan air mata. Tangisannya langsung terdengar di ruang sidang dengan suara yang tersedu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terima vonisnya, Yang Mulia," ucap Alona singkat, yang hadir secara virtual.

JPU ajukan banding

Vonis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan JPU ke Cynthiara Alona, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Menurutnya, tuntutannya pihaknya itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan permohonan banding terkait putusan hakim ini.

ADVERTISEMENT

"Kita akan ajukan banding atas putusan majelis hakim. Alasannya karena tidak sesuai, hakim memutus itu menggunakan Pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002," ujar Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma di kantornya, Tangerang, Rabu (8/12).


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads