Alasan Hakim Vonis Cynthiara Alona Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Alasan Hakim Vonis Cynthiara Alona Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Khairul Ma'arif - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 17:03 WIB
Sidang kasus prostitusi anak Cynthiara Alona di PN Tangerang. (Foto: Khairul/detikcom)
Sidang kasus prostitusi anak Cynthiara Alona di PN Tangerang. (Khairul/detikcom)
Tangerang -

Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim pun mengungkap alasan menghukum terdakwa dalam kasus prostitusi anak itu hanya 10 bulan penjara.

"Jadi, dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan JPU, kemudian tidak terbukti. Karena Alona dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," ujar hakim anggota, Arief Budi Cahyono kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Arief, yang juga menjabat Humas PN Tangerang, mengatakan, menurut majelis hakim, Cynthiara Alona tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Selain itu, korban memilih Hotel Alona bukan atas permintaan Cynthiara Alona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alona juga tidak kenal dengan korban. Alona hanya menerima keuntungan dari sewa hotel saja," tambahnya.

Selain itu, Arief mengungkapkan Cynthiara Alona terbukti tidak berperan dalam kasus prostitusi anak ini. Cynthiara Alona, menurut dia, hanya terbukti membiarkan praktik prostitusi di hotelnya.

ADVERTISEMENT

"Ketika dia memilih hotel, tidak ada peran Alona juga di dalamnya. Alona hanya membiarkan. Menurut kami hanya membiarkan terjadi prostitusi di hotelnya. Dan itu kami anggap sebagai upaya memudahkan terjadinya perbuatan cabul," ungkapnya.

Arief pun menilai vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona itu sudah sesuai dengan rasa keadilan.

"Menurut majelis hakim, itu sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis hakim," tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang mendakwa Alona cs dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.

Tetapi pada putusan sidang Cynthiara Alona, majelis hakim yang dipimpin Mahmuriadin hanya menyatakan perempuan itu terbukti Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

"Terdakwa melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan. Yang meringankan terdakwa karena kooperatif dan dalam sedang pengobatan," ucapnya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.

Simak juga video 'Tangis Cynthiara Alona Usai Divonis 10 Bulan Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads