Tangis Cynthiara Alona pecah setelah mendengar putusan vonis 10 bulan bui yang diterimanya dalam kasus prostitusi anak. Alona menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Sidang Cynthiara Alona digelar di ruang sidang utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021). Hakim ketua Mahmuriadin dalam siang menyatakan Alona hanya terbukti pasal alternatif, yaitu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Terdakwa melanggar Pasal 296 dan dijatuhi pidana selama 10 bulan. Yang meringankan Terdakwa karena kooperatif dan tidak pernah dihukum sebelumnya," ucapnya.
Tepat seusai pembacaan vonis ini, Alona langsung meneteskan air mata. Tangisannya langsung terdengar di ruang sidang dengan suara yang tersedu.
"Saya terima vonisnya, Yang Mulia," ucap Alona singkat, yang hadir secara virtual.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Jaksa menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Cynthiara Alona sebelumnya dituntut karena dianggap terbukti melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal alternatif, yaitu 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
Simak Video: Ini yang Dilakukan Pihak Cynthiara Alona Usai Divonis 10 Bulan Penjara